Hak Pekerja Atas BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

  • Imani Septianingsih Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Hak Pekerja, Jaminan Pensiun, Akibat Hukum

Abstrak

Tujuan penelitian ini ialah untuk memahami dasar pertimbangan penambahan program jaminan pensiun dan akibat hukum bagi pengusaha yang tidak mengikut sertakan pekerja pada program jaminan pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian bahwa penambahan program jaminan pensiun pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 merupakan refresentasi dari Konvensi Internasional, amanat Pasal 28 huruf h ayat (3) UUD 1945, Pasal 22 dan 25 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB serta implementasi prinsip dari penyelenggaraan jaminan sosial. Adapun akibat hukum bagi pengusaha yakni sanksi pidana dan sanksi administratif.

Referensi

1. Buku dan Jurnal
Abdul Khakim, 2020, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. 6, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdul Khakim, Ahmad Ansyori, Agusmidah, 2021, Seluk Beluk Jaminan Sosial di Indonesia Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja, Usu Press, Sumatera Selatan.

Indrawati, Turniar Rohana Simanjutak, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Perusahaan Yang Lalai Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Jurnal Cakrawala, Volume 10 Nomor 1, 1 Juni 2019.
Marwan Mas, 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Cet. Keempat, Edisi Revisi, Ghalia Indonesia, Bogor.

Muhamad Erwin dan Firman Freaddy Busroh, 2012, Pengantar Ilmu Hukum, Refika Aditama, Jakarta.

2. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelnggara Jaminan Sosial, LN No. 116 Tahun 2011, TLN No. 5256.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, LN. No. 150 Tahun 2004, TLN No. 4456.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, LN. 1992.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, LN. No. 238 Tahun 2013, TLN No. 5481.
Diterbitkan
2023-06-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##

1 2 > >>