Tinjauan Yuridis Tentang Alasan Perceraian

(Studi Putusan Nomor 1258/Pdt.G/2020/PA.Pra)

  • Rindang Suci Amalia Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Fatahullah Fatahullah Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perceraian, Pertimbangan Hakim, Hadhanah Anak

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan majelis Hakim dalam memutuskan perkara Nomor 1258/Pdt.G/2020/PA.Pra  sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undang yang berlaku serta untuk mengetahui akibat hukum dari perceraian terhadap hak hadhanah anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk bercerai dengan mempertimbangkan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Nomor 9 Peraturan Pemerintah Tahun 1975 Jo Pasal 116 Huruf (F) Kompilasi Hukum Islam. Akibat hukum dari perceraian terhadap hak hadhanah anak tetap pada kedua orang tuanya terutama ayahnya sampai anak tersebut dewasa.

Referensi

1. Buku
Amiur Ruruddin, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia (Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam Dan Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI), Cet. Ke 2, Kencana, Jakarta.

Beni Ahmad Saebani, Syamsul Falah, 2011, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Cet. Ke 1, Pustaka Setia, Bandung.
Lili Rasjidi, 1983, Alasan Perceraian Menurut UU.No. 1 Th.74 Tentang Perkawinan, Alumni, Bandung.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, 2013, Hukum Perceraian, Cet. Ke 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Rika Saraswati, 2009, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Cet. 1, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Syarif Mappiasse, 2017, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Cet. 2, Prenadamedia Group, Jakarta.

2. Jurnal
Achmad Muhajir, Hadhanah Dalam Islam (Hak Pengasuhan Anak Dalam Sektor Pendidikan Rumah), Jurnal Susunan Artikel Pendidikan, Volume 2 Nomor 2, 2017, hlm 171

Aldi Jaya Mandala Putra, Tinjauan Yuridis Terhadap Pemeliharaan Anak Dibawah Umur (Hak Hadhanah) Akibat Suatu Perceraian Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, Journal Of Law, Volume 5 Nomor 2, 2019, hlm 11
Husin Anang Kabalmay, Kebutuhan Ekonomi Dan Kaitannya Dengan Perceraian (Studi Atas Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Ambon), Jurnal Tahkim, Volume XI Nomor 1, Juni 2015, hlm 55.

Husnatul Mahmudah, Juhriati, Zuhrah, Hadhanah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif Indonesia), Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, Volume 2 Nomor 1, 2018, hlm 63.

Rendi Yusuf, Erlina, Baharudin, 2021, Analisis Pertimbangan Hakim Pada Gugatan Perceraian Berdasarkan Alasan Perselisiham Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 17/Pdt/G/2021/PN.TJK), Innovative : Jounal Of Social Science Research, Volume 1 Nomor 2, hlm 94.

Rudi Hartono, Keyakinan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Perceraian (Studi Terhadap Putusan-Putusan Hakim Peradilan Agama Ambarawa), Unnes Law Journal, Volume 3 Nomor 2, 2014, hlm 77

3. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 297 tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606)
Diterbitkan
2023-06-27