Pelaksanaan Hak Perempuan Dan Hak Anak Akibat Ari Perceraian Di Pengadilan Agama Selong

Authors

  • Abdul Muta Alli Anwar Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatahullah Fatahullah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4872

Keywords:

Perceraian, Hak Istri dan Anak

Abstract

Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Pada kasus perceraian seringkali menimbulkan permasalahan istri dan anak selalu menjadi korban. Hal ini dikarenakan istri dan anak dianggap sebagai pihak yang lemah dan rentan untuk memperoleh keadilan dalam menghadapi perkara di pengadilan, sehingga terkadang hak-haknya tidak terpenuhi baik dipersidangan maupun pasca persidangan. Pada tanggal 11 Juli 2017 Mahkamah Agung mengesahkan PERMA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. PERMA tersebut menjadi dasar hukum dan acuan hakim di Pengadilan Agama Selong untuk memutuskan perkara Perceraian. Dalam penulisan skripsi ini Peneliti menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris. Pada pelaksanaannya PERMA No.3 Tahun 2017, munculnya peraturan pendukung dalam menjalankan PERMA tersebut seperti SEMA No.1 Tahun 2017, SEMA 3 Tahun 2018, SEMA No.2 Tahun 2019, dan SEMA No.5 Tahun 2021. hal ini mengakibatkan mengharuskan hakim dalam amar putusannya memerintahkan suami untuk membayar nafkah untuk istri sebelum menjatuhkan ikrar talak dan mendapatkan akta cerai.

References

Buku
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Subekti. 1985. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Mardani. 2016. Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jakarta : Prenada Media Group.
Ny. Soemiyati. 2004. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.
Syaifudin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.
Jurnal
Arnengsih, A., Sururie, R. W., & Sar’an, M. (2020). Hak asuh anak akibat cerai gugat dalam perkara nomor 0915/Pdft. G/2017/PA. Bgr. Hak asuh anak akibat cerai gugat dalam perkara nomor 0915/Pdft. G/2017/PA. Bgr, 1(01).
Himawan, M. W., Suparnyo, S., & Hartanto, D. A. (2022). Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Untuk Melindungi Hak Perempuan Di Pengadilan Agama Kudus. Jurnal Suara Keadilan, 23(1), 63-77.
Nurhilmiyah, N. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Sebelum Dan Sesudah Lahirnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 211-219.
Putri, R. S., & Ma’ruf, A. (2018). Implementasi Peraturan mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum terhadap perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Tanjung Karang. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 7(2), 159-182.
Rikza, N., Mutimatun, N. A., & SH, M. (2018). Pengaruh PERMA No. 3 Tahun 2017 Terhadap Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama (Tinjauan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang -Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, LN. 1974/ No. 1, TLN No. 3019
Kompilasi Hukum Islam
Sumber Wawancara
Fatkun Qorib, S.Sy., Wawancara, sebagai hakim di Pengadilan Agama Selong, September 2023

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Alli Anwar, A. M., & Fatahullah, F. (2024). Pelaksanaan Hak Perempuan Dan Hak Anak Akibat Ari Perceraian Di Pengadilan Agama Selong. Private Law, 4(2), 533–542. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4872