PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO MILIK PEMERINTAH DESA (STUDI DI DESA RUMAK)

  • Lalu Rizal Al Azhari
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian, Sewa Menyewa, Sengketa, Pemerintah Desa Rumak

Abstrak

Penelitian ini bertujan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah desa dengan penyewa serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian sengketa sewa menyewa dalam hal obyek sewa dialih sewakan oleh pihak penyewa. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian  Normatif Empiris. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa ruko milik Pemerintah Desa dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis, prosedur  perjanjian sewa menyewa ruko  yang biasanya dilakukan oleh masyarakat di Desa Rumak dengan diadakannya perundingan terlebih dahulu antara Pemerintah Desa dengan pihak penyewa dan cara penyelesaian bila terjadi sengketa dalam perjanjian sewa menyewa ruko antara pemerintah Desa Rumak dengan pihak penyewa yaitu dilakukan dengan cara musyawarah.

Referensi

A. Buku-Buku
Kartini Muljadi dan Gunawan, 2010, Hukum Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Rajawali Press, Jakarta., hlm.6-7.

Munir Fuady, 2001,Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Buku Pertama, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.
M. Yahya Harahap, Op.Cit., h. 220

Salim HS, Hukum Kontrak Teori&Teknik Persyaratan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta 2009.,hlm 58.

Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang, 2010, hlm. 314.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum KUHPerdata pasal 1548-1600 Tentang Sewa Menyewa

C. Wawancara
Wawancara,Dengan Bapak Ahmad Maskur, Sekertaris Desa Rumak PadaTanggal 24 Maret 2021

Wawancara, Dengan Bapak Mukarram, Kepala Desa, Desa Rumak, Pada Tanggal 24 Maret 2021.
Diterbitkan
2021-08-03

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##