HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT BALI (SUATU TINJAUAN PERBANDINGAN HUKUM)

  • Ni Putu Eliana Trisnayani Mahasiswa Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Penerapan Hukum Waris, Anak Luar Kawin

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa hak waris anak luar kawin menurut KUH Perdata dengan Hukum Adat Bali dan mengetahui persamaan serta perbedaan hak waris anak luar kawin menurut KUHPerdata dengan Hukum Adat Bali. Penenlitian ini menghasilkan bahwa KUHPerdata menyatakan anak luar kawin yang telah diakui saja yang berhak mendapatkan status keperdatan dari kedua orangtuanya, sedangkan terhadap anak zina dan anak sumbang tidak mendapat ha kwaris. KUHPerdata juga mengatur bagaimana persentase pembagian harta waris bagi anak luar kawin, pengaturan waris bagi anak luar kawin dapat dilihat dalam pasal 863-865 KUHPerdata. Dalam hukuma dat Bali tidak mengakui anak luar kawin sebagai ahli waris dari bapak biologisnya, sehingga hubungan perdata anak lua kawin hanya kepada ibunya saja, tetapi anak luar kawin tetap menjadi tangungan orang tuanya hanya sebatas pemberian lepas (bukan warisan)

Referensi

Buku-Buku/Literarur

I ketut Artadi, 2012, Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya, Pustaka Bali Post, Denpasar.

J Andi Hartanto, 2008. Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Laksbang Presindo,Yogyakarta.

Muzaky, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Aksara Sukses, Yongyakarta.


Peraturan Perundang-Undnagan

Indonesia, Undang Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 24 Tahun 2013, LN No. 124 Tahun 2006, TLN No. 4674, Pasal. 50.

Putusan Makamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.


Internet

I Made Sudarmawan S, Tinjauwan Hukum Pelaksanaan Pembagian Waris Terhadap Anak Astra di Bali, http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/YzQzMWJjNTk4YTkwNThlOWQyMjcxNjUyNDIwZmFiM2Y5YTBjOGFlNg==.pdf, diakses pada 17 Mei 2021, pukul 20:30

I Wayan Murni, Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Adat Bali (studi di Dusa Dukuh Kecamatan Sideman Kabupaten Karangasem), http://jurnal.stahnmpukuturan.ac.id/index.php/pariksa/article/view/702/583, (diakses pada 17 Mie 2021, pukul 19:30).

Youdhea Kumoro, Hak dan Kedudukan Anak Luar Nikah dalam Pewarisan Menurut KUH-Perdata, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/15338 (diakses pada 16 Mei 2021, pukul 21:50).
Diterbitkan
2021-08-02