Hak Kewarisan Adat Bali Terhadap Ahli Waris Yang Tidak Patut Karena Menikah Keluar Kasta
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5070Keywords:
Pembagian Warisan, Hukum Adat Bali, Akibat HukumAbstract
Menurut hukum waris adat hanya anak laki-laki yang berhak mewarisi karena struktur keluarga patrilineal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyelidiki pewarisan dalam kaitannya dengan Hukum Adat Bali dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta konsekuensi hukum dari Putusan Nomor 121/Pdt.G/2022/PN.MTR. penelitian ini akan memberikan kontibusi terhadap pengetahuan tentang warisan. Metodologi penelitian normatif diterapkan dalam penelitian ini. Laki-laki memiliki peran sebagai ahli waris utama karena mereka pendahulunya. Berbeda dengan perempuan, mereka akan menjadi bagian dari keluarga suaminya setelah menikah. Dengan adanya ketentuan dalam Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, maka kedudukan anak dalam pembagian warisan adalah sejajar atau sama.References
Buku
Afdol, Hukum Waris Islam Secara Adil, Surabaya : Pusat Penelitian dan Percetakan Unair, 2010, hlm. 67.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Revisi, Bandung : Refika Aditama, 2018, hlm. 27.
Gde Pantje, Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali, Denpasar : Kayu Mas Agung, 2004, hlm. 17.
Soerojo Wignojodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : Haji Masagung, 1988, hlm. 161.
Tjokorda Ngurah Majun Samira, Manusia Hindu dari Kandungan Sampai Perkawinan, Denpasar : Yayasan Dharma Narada, hlm.58.
Wiana, Tri Hita Karana Menurut Konsep Hindu, Surabaya : Paramita, 2006, hlm. 10.
Artikel/Jurnal
Fahrian Nurhidayat, Muhammad Fajar Dwi Prasetyo, Diana Rahima, Perkembangan Sistem Pewarisan Dalam Perkawinan Beda Kasta Pada Adat Bali, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/923/907
I Wayan Ferry Suryanata, Hukum Waris Adat Bali dalam Pandangan Kesetaraan Gender, https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/754/405
Ni Nyoman Sukerti dan I Gst. Ayu Agung Ariani, Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistansi Perkawinan Beda Wangsa, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/44183/27396
Afdol, Hukum Waris Islam Secara Adil, Surabaya : Pusat Penelitian dan Percetakan Unair, 2010, hlm. 67.
Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia, Revisi, Bandung : Refika Aditama, 2018, hlm. 27.
Gde Pantje, Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali, Denpasar : Kayu Mas Agung, 2004, hlm. 17.
Soerojo Wignojodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta : Haji Masagung, 1988, hlm. 161.
Tjokorda Ngurah Majun Samira, Manusia Hindu dari Kandungan Sampai Perkawinan, Denpasar : Yayasan Dharma Narada, hlm.58.
Wiana, Tri Hita Karana Menurut Konsep Hindu, Surabaya : Paramita, 2006, hlm. 10.
Artikel/Jurnal
Fahrian Nurhidayat, Muhammad Fajar Dwi Prasetyo, Diana Rahima, Perkembangan Sistem Pewarisan Dalam Perkawinan Beda Kasta Pada Adat Bali, https://ejurnal.politeknikpratama.ac.id/index.php/jhpis/article/view/923/907
I Wayan Ferry Suryanata, Hukum Waris Adat Bali dalam Pandangan Kesetaraan Gender, https://ejournal.iahntp.ac.id/index.php/belom-bahadat/article/view/754/405
Ni Nyoman Sukerti dan I Gst. Ayu Agung Ariani, Budaya Hukum Masyarakat Adat Bali Terhadap Eksistansi Perkawinan Beda Wangsa, https://ojs.unud.ac.id/index.php/jmhu/article/view/44183/27396
Downloads
Published
2025-02-28
How to Cite
Hariyanto, N. T. P., & Wisudawan, I. G. A. (2025). Hak Kewarisan Adat Bali Terhadap Ahli Waris Yang Tidak Patut Karena Menikah Keluar Kasta. Private Law, 5(1), 188–199. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i1.5070
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2025 Private Law

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.