Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Franchise
(Studi Kasus Franchise Tentang Kita Cokelat Di Lombok)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2199Kata Kunci:
Perjanjian, Franchise, Penyelesaian, Wanprestasi, MusyawarahAbstrak
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba Tentang Kita Cokelat dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi penerima waralaba Tentang Kita Cokelat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian franchise Tentang Kita Cokelat telah sesuai dengan KUH Perdata, namun dikatakan kurang apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pihak franchisor tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, namun untuk akibat hukum apabila tidak dilaksanakan kewajiban oleh para pihak tidak diatur dalam perjanjian, jika timbul kerugian di kemudian hari karena alasan tersebut, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai dengan isi perjanjian tersebut.Referensi
Buku:
Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008)
Djamal, “Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia†Bandung: Rieneka Cipta, 2009
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Waralaba, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Iswi Hariyani & R. Serfianto D.P, 2011, Membangun Gurita Bisnis Franchise, Yogyakarta; Pustaka Yustisia
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,(2013).
Adrian Sutedi, Hukum Waralaba, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2008)
Djamal, “Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia†Bandung: Rieneka Cipta, 2009
Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis: Waralaba, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003)
Iswi Hariyani & R. Serfianto D.P, 2011, Membangun Gurita Bisnis Franchise, Yogyakarta; Pustaka Yustisia
Usman, Rachmadi. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti,(2013).
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Ali Saputro, M. R., & Jaya Subadi, E. (2023). Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Franchise : (Studi Kasus Franchise Tentang Kita Cokelat Di Lombok). Private Law, 3(1), 162–171. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2199
Terbitan
Bagian
Articles