Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK
(Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2020/PN Mtr.)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133Kata Kunci:
Pekerja, hak hak, Putusan PengadilanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apa saja hak-hak yang diperoleh pekerja PKWT yang di PHK dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik/Cara memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian Hak-hak yang diperoleh pekerja PKWT yang di PHK berdasarkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dalam hal ini Majelis Hakim hanya mempertimbangkan faktor-faktor yuridisnya saja tanpa mempertimbangkan faktor non yuridis.Referensi
Buku
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Ke 10, Raja Grafindo, Jakarta, 2018.
Asri Wijayanti, Ketengakerjaan Pasca Reformasi, Edisi 1, Cet. Ke 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Edy S.Sidarbutar dalam jurnal Fauziah, Tanggung Gugat Buruh Terhadap Kerugian Perusahaan Yang Timbul Karena Kelalaiannya Dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Pt Perkebunan Nusantara Xii (Persero) Uus Zeelandia Bondowoso), Fairness and Justice Jurnal Ilmiah hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Vo. 7, No. 1, 2011.
Fahrurrozi, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Antara PT. Indah Kiat Dengan Tenga Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, Vol.5, (No. 2), 2018.
Ida Hanifah, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Pustaka Prima, Medan, 2020.
R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis, Ed. 1 Cet. Ke 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2014.
Undang-Undang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembar Negara Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembar Negara No. 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Nomor 4356.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan,
Putusan Pengadilan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Ke 10, Raja Grafindo, Jakarta, 2018.
Asri Wijayanti, Ketengakerjaan Pasca Reformasi, Edisi 1, Cet. Ke 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Edy S.Sidarbutar dalam jurnal Fauziah, Tanggung Gugat Buruh Terhadap Kerugian Perusahaan Yang Timbul Karena Kelalaiannya Dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Pt Perkebunan Nusantara Xii (Persero) Uus Zeelandia Bondowoso), Fairness and Justice Jurnal Ilmiah hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Vo. 7, No. 1, 2011.
Fahrurrozi, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Antara PT. Indah Kiat Dengan Tenga Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, Vol.5, (No. 2), 2018.
Ida Hanifah, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Pustaka Prima, Medan, 2020.
R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis, Ed. 1 Cet. Ke 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2014.
Undang-Undang
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembar Negara Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembar Negara No. 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Nomor 4356.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan,
Putusan Pengadilan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Haikal, A., & Asyhadie, Z. (2023). Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK : (Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2020/PN Mtr.). Private Law, 3(1), 19–27. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133
Terbitan
Bagian
Articles