Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK

(Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2020/PN Mtr.)

Authors

  • Abdi Haikal a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Zaeni Asyhadie Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133

Keywords:

Pekerja, hak hak, Putusan Pengadilan

Abstract

This research has the purpose to analyze the rights of the PKWT workers who get work termination and how the judge’s legal consideration when giving court decision in the Industrial court Decision Number  15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr. This research uses normative-legal research. The approach method uses the statute approach, the conceptual approach, and the cases approach. The type of legal materials in this study uses primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The legal materials are collected by a library study. The research analysis in this study uses qualitative legal analysis. Based on this research, the right of PKWT workers who get termination is based on the Industrial Court Decision Number  15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr is not according to the positive law in Indonesia. In this case, Judges are only considering the juridical factors without considering the non-juridical factors.

References

Buku
Amirudin dan H. Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Ke 10, Raja Grafindo, Jakarta, 2018.
Asri Wijayanti, Ketengakerjaan Pasca Reformasi, Edisi 1, Cet. Ke 2, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Edy S.Sidarbutar dalam jurnal Fauziah, Tanggung Gugat Buruh Terhadap Kerugian Perusahaan Yang Timbul Karena Kelalaiannya Dalam Hubungan Kerja (Studi Kasus Pt Perkebunan Nusantara Xii (Persero) Uus Zeelandia Bondowoso), Fairness and Justice Jurnal Ilmiah hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Vo. 7, No. 1, 2011.
Fahrurrozi, Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Antara PT. Indah Kiat Dengan Tenga Kerja Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, JOM Fakultas Hukum, Universitas Riau, Vol.5, (No. 2), 2018.
Ida Hanifah, Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Pustaka Prima, Medan, 2020.
R. Soeroso, Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis, Ed. 1 Cet. Ke 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
R. Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta, 2014.
Undang-Undang

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Lembar Negara Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembar Negara No. 4279.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembar Negara Nomor 4356.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 Tahun 2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan,
Putusan Pengadilan Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mtr

Downloads

Published

2023-02-02

How to Cite

Haikal, A., & Asyhadie, Z. (2023). Hak-Hak Dari Pekerja Pkwt Yang Di PHK : (Analisis Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 15/PDT.SUS-PHI/2020/PN Mtr.). Private Law, 3(1), 19–27. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2133