Tanggung Gugat Keperdataan Rsud Dompu Terhadap Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Pengelolaan Limbah Medis

Penulis

  • Moch Ryadi Husna a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Djumardin Djumardin Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2131

Kata Kunci:

Limbah medis, Tanggung gugat, pencemaran lingkungan, pertanggunjawaban

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pengelolaan limbah medis B3 di RSUD dompu dan tanggung gugat RSUD dompu akibat pengelolaan limbah  medis  terhadap  pencemaran  lingkungan.  Jenis  penelitian  ini  adalah Normatif- Empiris. Bentuk pengelolaan limbah medis tertuang dalam Peraturan Menteri  Kesehatan  No.  18  tahun  2020  tentang  Pengelolaan  Limbah  Medis Fasilitas  Pelayanan  Kesehatan  Berbasis  Wilayah.  Tanggung  gugat  terhadap pencemaran lingkungan berbeda dengan KUHPerdata yang mengharuskan adanya kesalahan  (liability  based  on fault)  sebagai  dasar  suatu  pertanggungjawaban, dalam UUPPLH menganut prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

Referensi

Buku, Makalah dan Artikel:
Adisasmito, Sistem Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Barry Commoner dalam Daud Silalahi, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia, PT. Alumni,
Bandung, 2001.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Green Constitution: Nuansa Hijau Undang- Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rajawali Pers, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah.
Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan No. 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Rumah Sakit.
Indonesia, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, LN No. 4 tahun 2009, TLN No. 4959
Indonesia, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, LN No. 140 tahun 2009, TLN No. 5059

Hasil Wawancara:
Hasil Wawancara, Doni, Staf Kesling RSUD Dompu, Tanggal 18 November 2021
Hasil Wawancara, Zulfikar Jukharman, Kabid Kesling RSUD Dompu, Tanggal 1 8 November 2021

Internet:
Detik, Limbah B3 Medis diduga dari RSUD Dompu NTB dibuang ke TPA https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/5794787/limbah-b3-medis-diduga-dari-rsud-dompu-ntb-dibuang-ke-tpa/amp, 3 november
Dompu Bicara, Berbahaya di Dompu Limbah Medis dibuang ke TPA, https://www.google.com/amp/s/www.dompubicara.com/2021/10/berba h aya-di-dompu-limbah-medis-dibuang-ke-tpa/%3famp, 31 oktober 2021

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Ryadi Husna, M., & Djumardin, D. (2023). Tanggung Gugat Keperdataan Rsud Dompu Terhadap Pencemaran Lingkungan Sebagai Akibat Dari Pengelolaan Limbah Medis. Private Law, 3(1), 10–18. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2131