Tanggung Jawab Pelaku Usaha Salon Kecantikan Terhadap Kerusakan Gigi Konsumen Dalam Pemasangan Behel
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1567Kata Kunci:
Tanggung jawab, Salon, BehelAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum, hak dan kewajiban pelaku usaha salon kecantikan untuk memasang behel gigi konsumen dan tanggung jawab hukum pelaku usaha salon kecantikan terhadap kerusakan gigi konsumen akibat pemasangan behel. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu Praktek salon kecantikan tidak memiliki dasar hukum pemasangan behel dan bertentangan dengan hak dan kewajibannya, salon kecantikan hanya sebatas ijin usaha salon kecantikan, hanya dokter gigi spesialis orthodonti yang berwenang dalam memasang behel. Dengan demikian salon kecantikan dalam hal melakukan pemasangan behel gigi termasuk perbuatan ilegal, tidak mememiliki dasar hukum dan termasuk perbuatan melawan hukum. Pelaku usaha salon kecantikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, melakukan penyimpangan terhadap asas kebebasan berkontrak, causa yang halal dan suatu hal tertentu, sehingga tidak ada tanggung jawab salon kecantikan dalam pemasangan behel karena perjanjiannya batal demi hukum.Referensi
Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Ctk ke-11, Rajawali Pers, Depok.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017, hlm 34.
Ardyan Gilang Ramadhan, 2010, Serba-Serbi Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukune, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum ,Ed. Rev.Prenada Media Group,Jakarta.
Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Siti Yundali Hongini dan Mac Aditiawarman, 2012, Kesehatan Gigi dan Mulut, Pustaka Reka Cipta,Bandung.
.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (LNRI No.144 Tahun 2009 TLNRI No.5063).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Noomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Website
CitraKusumasari,MengenalSpesialisasiDokterGigi,https:lifestyle.compas.comDiunduh pada tanggal 30 Oktober 2021, Pukul 09.15 WITA
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2019, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Ctk ke-11, Rajawali Pers, Depok.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017, hlm 34.
Ardyan Gilang Ramadhan, 2010, Serba-Serbi Kesehatan Gigi dan Mulut, Bukune, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum ,Ed. Rev.Prenada Media Group,Jakarta.
Salim H.S, 2009, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Siti Yundali Hongini dan Mac Aditiawarman, 2012, Kesehatan Gigi dan Mulut, Pustaka Reka Cipta,Bandung.
.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (LNRI No.144 Tahun 2009 TLNRI No.5063).
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan
Undang-Undang Noomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
Website
CitraKusumasari,MengenalSpesialisasiDokterGigi,https:lifestyle.compas.comDiunduh pada tanggal 30 Oktober 2021, Pukul 09.15 WITA
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Nurlina, N., & Arba, H. A. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Salon Kecantikan Terhadap Kerusakan Gigi Konsumen Dalam Pemasangan Behel . Private Law, 2(3), 704–712. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1567
Terbitan
Bagian
Articles