Tinjauan Yuridis Sosiologis Tentang Perjanjian Pinjaman Tanpa Jaminan Di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Di Suela, Lombok Timur

Penulis

  • Baiq Annisya Desti Aulia a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1564

Kata Kunci:

Perjanjian, Pinjaman, Jaminan

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian pinjaman tanpa jaminan khususnya di Unit Pengelola Kegiatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan konseptual, perUndang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Perjanjian tanpa adanya jaminan merupakan salah satu program Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) dalam upaya penanggulangan kemiskinan. Berdasarkan hasil penelitian permasalahan yang timbul yaitu wanprestasi berupa kredit macet dan pemindahan pembayaran pinjaman yang terjadi karena beberapa faktor. Adapun cara penyelesaiannya yaitu dengan melakukan beberapa tahapan tanpa memberikan denda kepada pihak debitur.

Referensi

A. Buku-buku
Abd. Haris Hamid, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, CV.Sah Media, Makassar
Asosiasi UPK NKRI (Bidang Organisasi dan Kelembagaan), 2018, Kumnpulan Regulasi PPK Dan PNPM Mandiri Perdesaan, Bogor
Direktorat Jenderal Cipta Karya-Kementerian Pekerjaan Umum, 2012, Petunjuk Teknis Pinjaman Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan, Jakarta

Zakiyah, 2017, Hukum Perjanjian Teori Dan Perkembangannya, Lentera Kreasindo, Yogyakarta


B. Peraturan - peraturan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Annisya Desti Aulia, B., & Fathoni, M. Y. (2022). Tinjauan Yuridis Sosiologis Tentang Perjanjian Pinjaman Tanpa Jaminan Di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Di Suela, Lombok Timur. Private Law, 2(3), 678–685. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1564

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>