Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1562Kata Kunci:
Prinsip Kehati-hatian, Perjanjian Kredit, Kredit OnlineAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi implementasi prinsip kehati-hatian dalam perjanjian berbasis online. Metode penelitian hukum normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris dengan Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian Penerapan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian kredit berbasis online yang diterapkan oleh bank danamon telah memenuhi prudential principle dengan unsur 5C Of Credits serta ketentuan yang diterapkan dan dijalankan oleh bank danamon telah sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan, dan perundang-undangan lain yang berlaku dan faktor yang mempengaruhi pelaksanaan ini adalah faktor hukum dan faktor non-hukum.Referensi
1. Buku
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, 2013, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Rachmadi Usman, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Salim HS, 2021, Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law, RajawaliPers, Depok.
Lukmanul Hakim dan EkaTravilta Oktaria, Prinsip Kehati-hatian Pada Lembaga Perbankan Dalam Pemberian Kredit, Keadilan Progresif, Vol.9 No.2, Bandar Lampung, 2018.
2. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Seojk.05/2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
3. Jurnal
Anisa Rahma Dita Dwinanda, 2019, Jurist-Diction, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Situs Uangteman.Comâ€, Vol. 2 Nomor 3.
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proposionalitas dalam Kontrak Komersial, 2013, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Rachmadi Usman, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Salim HS, 2021, Hukum Kontrak Elektronik E-Contract Law, RajawaliPers, Depok.
Lukmanul Hakim dan EkaTravilta Oktaria, Prinsip Kehati-hatian Pada Lembaga Perbankan Dalam Pemberian Kredit, Keadilan Progresif, Vol.9 No.2, Bandar Lampung, 2018.
2. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor /Seojk.05/2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
3. Jurnal
Anisa Rahma Dita Dwinanda, 2019, Jurist-Diction, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Pada Situs Uangteman.Comâ€, Vol. 2 Nomor 3.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Baidlowi, R., & Rahman, A. (2022). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online. Private Law, 2(3), 657–665. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1562
Terbitan
Bagian
Articles