Tanggung Jawab Perdata Pihak Pengusaha Gelodongan Emas Secara Ilegal Terhadap Pencemaran Limbah Merkuridi Desa Lalar Liang
(Studi Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1560Kata Kunci:
Tanggungjawab Perdata, dampak, upayaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab secara perdata pihak pengusaha gelondongan emas terhadap pencemaran lingkungan akibat limbah merkuri dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menanggulangi dan melindungi lingkungan akibat kegiatan pertambangan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan kegiatan pengolahan emas di Desa Lalar Liang ini tidak memiliki izin dan dilakukan secara liar dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan upaya preventif dan upaya refresif yaitu menerbitkan perda, sosialisasi, pengasan, dan mengatasi pencemaran lingkungan akibat tambang ilegal yaitu dengan cara melakukan pengalihan pekerjaan atau profesi, melakukan pengurangan penggunaan merkuri. Namun ketgiatan ini tetap dilakukan karena membantu perekonomian masyarakat agar tetap bisa melangsungkan hidupnya.Referensi
Harahap, Ducan. 2001. Sistem Pengawasan Manajemen ( Management Control), Quartum : Jakarta
Marianga. 2004. Ilmu Administrasi Manajemen, Alfabeta : Jakarta.
Sood, Muhammad, 2019, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta Timur
Marianga. 2004. Ilmu Administrasi Manajemen, Alfabeta : Jakarta.
Sood, Muhammad, 2019, Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika : Jakarta Timur
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Mill Enia Zamantha, T., & Irfan, M. (2022). Tanggung Jawab Perdata Pihak Pengusaha Gelodongan Emas Secara Ilegal Terhadap Pencemaran Limbah Merkuridi Desa Lalar Liang : (Studi Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat). Private Law, 2(3), 637–647. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1560
Terbitan
Bagian
Articles