Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Shopee Paylater Menurut Hukum Kontrak

  • Restu Septiana Berlian Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian Pinjam Meminjam, Hukum Kontrak, Perlindungan Hukum, Kontrak Elektronik

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam pada shopeepaylater menurut hukum kontrak dan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian pinjam meminjam pada shopee paylater. Metode yang digunakan adalah  hukum normatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam shopeepaylater lahirnya perjanjian sesuai dengan teori penerimaan yaitu lahir ketika debitur selesai membaca kalusula baku kemudian menerimanya lalu mengisi formulir dan mengirimnya kepada debitur. Perjanjian  dalam shopee paylater berakhir setelah debitur selesai membayar angsuran sesuai dengan tenor yang diperjanjikan. Perlindungan hukum secara preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa. Perlindungan hukum secara represif tujuannya untuk menyelesaikan sengketa yang telah terjadi.

Referensi

A. Buku/Skripsi/Jurnal

Mirzan Feridani Manulang, Tinjauan Yuridis terhadap Praktik Pinjamamn Online yang Dibandingkan dengan Praktik Pinjaman Konvensional (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) Medan 2021, hlm. 2.
Nurhimmi Falahiyati Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi edisi No. 1 Vol. 2 Fakultas Hukum Universitas UNIVA Medan 2020, hlm. 4.
Istiqamah, Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata, Jurisprudentie Volume 6, Nomor 2,Tahun 2019, hlm. 298.
Ahmad Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan cetakan keempat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 31.
Alfhica Rezita Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia, ( Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ),Yogyakarta, 2018, hlm. 79.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 256.
Skripsi Rizky Kurniawan “Pelindungan hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Online Pada Apalkasi Kredit Pintar” , Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan 2019. hlm. 60.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Financial.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tentang Pinjaman online.
Diterbitkan
2022-06-09