Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Shopee Paylater Menurut Hukum Kontrak

Authors

  • Restu Septiana Berlian Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1176

Keywords:

Perjanjian Pinjam Meminjam, Hukum Kontrak, Perlindungan Hukum, Kontrak Elektronik

Abstract

This research aims are to know and to analyze implementation of loan agreement in the shopeepaylater according to Indonesian contract law and also to know forms of legal protection for both parties in such agreement. Applied method in this work was normative legal research. According to research’s result it can be known that in the shopeepaylater the borne agreement according to acceptance principle which debtor finish read standard clauses and accept it by filling the form and send it to the creditor. Agreement in the shopeepaylater will ended after the debtor finish their obligation is pay all the agreed instalment. Preventive legal protection is a legal protection which aims to prevent the dispute. Represive legal protection is legal protection which aims to resolve the occurred dispute.

References

A. Buku/Skripsi/Jurnal

Mirzan Feridani Manulang, Tinjauan Yuridis terhadap Praktik Pinjamamn Online yang Dibandingkan dengan Praktik Pinjaman Konvensional (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara) Medan 2021, hlm. 2.
Nurhimmi Falahiyati Tinjauan Hukum Kontrak Elektronik dalam Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi edisi No. 1 Vol. 2 Fakultas Hukum Universitas UNIVA Medan 2020, hlm. 4.
Istiqamah, Analisis Pinjaman Online Oleh Fintech Dalam Kajian Hukum Perdata, Jurisprudentie Volume 6, Nomor 2,Tahun 2019, hlm. 298.
Ahmad Miru dan Sakka Pati, Hukum Perikatan cetakan keempat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012, hlm. 31.
Alfhica Rezita Sari, Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending Di Indonesia, ( Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ),Yogyakarta, 2018, hlm. 79.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Buku I, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 256.
Skripsi Rizky Kurniawan “Pelindungan hukum dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Online Pada Apalkasi Kredit Pintar” , Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan 2019. hlm. 60.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Financial.
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 Tentang Pinjaman online.

Downloads

Published

2022-06-09

How to Cite

Septiana Berlian, R., & Munandar, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Pinjam Meminjam Pada Shopee Paylater Menurut Hukum Kontrak. Private Law, 2(2), 443–451. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1176

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2