Pengaturan dan penerapan Tunjangan Hari Raya Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/Hk.04/IV/2021

Studi RSIA Permata Hati Kota Mataram

  • Muhamad Sapoan Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Peraturan dan Penerapan, Tunjangan Hari raya, bagi pekerja/buruh

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerpan Tunjangan Hari raya bagi pekerja/buruh  berdasarkan hukum positif, dan penerapan Tunjangan Hari raya terhadap pekerja/buruh Di rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Hati berdasarkan surat edaran menteri ketengakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan sosiologis, selanjutnya data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan Hasil dari penelitian ini adalah perusahaan swasta kesehatan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Hati yang berada di Lombok Kota Mataram yang menerapkan tunjangan hari raya berdasarkan peraturan hukum positif yang berlaku peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang diatur dalam pasal 8 ayat  1 dan pasal 9, Peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang pelaksanaan tunjangan hari raya, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HK.04/IV/2021. Perusahaan memberikan tunjangan dengan sistem tepat pada waktunya 7 hari sebelum hari raya melalui rekening bank atau langsung dengan tatap muka. Dan perusahaan memberikan tunjangan kepada pekerja/buruh sesuai  dengan  ketentuan peraturan menteri ketengakerjaan yang berlaku.

Referensi

Zainal Asikin ,(Ed)” Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT Rajagrapindo Persada, cetakan ke-11, Jakarta, Mei 2016

Rendra Topan Tunjangan Hari Raya Bagi Pekerja/Buruh https://rendratopan.com/2019/05/13/tunjangan-hari-raya-bagi-pekerja-buruh/, di akses pada tanggal 10 Desember Pukul 10.20 WITA.

Nuryanti, Isi Lengkap Surat Edaran Tunjangan Hari Raya 2021. https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/04/12/isi-lengkap-surat-edaran-pemberian-thr-2021-pengusaha-wajib-bayar-thr-ke-pekerja, diakses pada tanggal 10 Desember 2021 pukul 10.25 WITA.

Hasil wawancara dengan Ni Putu Yulinda , Ka. Dep. SDM dan Umum Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Permata Hati, Hari Senin, 06 Desember 2021

PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1995 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Ketengakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomer 6 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya
Surat Edaran Menteri ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya
Diterbitkan
2022-06-08

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##