Pengaturan Perjanjian Kawin Di Negara-Negara Berbasis Civil Law

Penulis

  • Widika Shepia Hariani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Salim HS Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Pengaturan, Perjanjian Kawin, Civil Law

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan perjanjian kawin dalam sistem hukum Indonesia, Belanda, China dan Jerman. Metode peneltian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian yakni di Indonesia perjanjian kawin diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bersamaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, serta Kompilasi Hukum Islam. Kemudian Di Belanda, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda Pasal 1:114 sampai Pasal 1:148. Di China, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tiongkok Pasal 1046. Sedangkan di Jerman, diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Jerman Pasal 1415 sampai Pasal 1449.

Referensi

Buku, Jurnal dan Artikel

Achmad Asfi Burhanudin, Jurnal El-Faqih, Konsep Perjanjian Perkawinan Dalam Perspektif Perbandingan Hukum (Hukum Perdata dan Hukum Islam), Volume 5, Nomor 2, Oktober 2019.

Datu Sastrajendra Bayu Ningrat, Kedudukan harta bawaan dan Harta Warisan dari Putusnya Pernikahan dalam Adat (Studi Kasus Kampung Adat Desa Bayan Kabupaten Lombok Utara), Fakultas Hukum, Univesitas Mataram, 2017.

Nuyun Nurillah, Tinjauan Yuridis Perjanjian Pra Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia, Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9 (2) 427-436 Januari 2023, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2023.

Syamsul Hadi, Perjanjan dalam Perkawinan dan Konsekwensinya terhadap Harta Benda dalam Perkawinan, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, 2016.

Internet

A.S Eka Putri, Universitas Islam Indoesia, 2019, https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/19793/01%20cover.pdf?sequence=1&isAllowed=y diakses pada 28 Desember 2023.

Law of the People's Republic of China, Contributors to Wikimedia projects.

https://en-m-wikipedia-org.translate.goog/wiki/Law_of_the_People's_Republic_of_China?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=tc diakses 08 Februari 2024 pukul 11.17 WITA.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Hariani, W. S., & HS, S. (2024). Pengaturan Perjanjian Kawin Di Negara-Negara Berbasis Civil Law. Private Law, 4(3), 669–679. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5576

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama