TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA

(Studi Kasus di Cahaya Laundry Brang-Bara Kecamatan Sumbawa Besar)

  • Yandi Kardiatman Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dua permasalahan yaitu bagaimana hubungan hukum dan bagaimana tanggung jawab pemilik jasa cahaya laundry terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa hubungan hukum antara pemilik jasa dan pengguna jasa yaitu pasal 1601 KUHPerdata yaitu selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentua yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan. Adapun tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa yaitu pengantian kerugian yang harus dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa yang berupa pengembalian uang atau barang sejenisnya atau senilai sesuai pasal 19 ayat (2) Jo Hukum Perlindungan Konsumen.

References

Amirudin dan Zaenal Asikin, 2015, Pengantar Metode Penelitian Hukum,Raja Grafindo Perseda, Depok
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2000, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

R.Soeroso,SH, Hukum Perdata, 2013 ,Sinar Grafika, Jakarta
Salim HS, 2014, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan ke 9, Sinar Grafika, Jakarta.
Pasal 7 UndangUndang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan kondumen
https :// andiayu. wordpress. com/ 2010/05/16/ hak-dan- kewajiban- pelaku usaha-terhadap- konsumen/, diakses Tanggal 25 Oktober 2017
Published
2021-10-29
How to Cite
Kardiatman, Y., & Wagian, D. (2021). TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA: (Studi Kasus di Cahaya Laundry Brang-Bara Kecamatan Sumbawa Besar). Private Law, 1(3), 422-431. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.416