Pengaturan Hukum Cyber Notary Dalam Hukum Kenotariatan Indonesia

Authors

  • Sulam Suci Fatiha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3917

Keywords:

Cyber Notary, Hukum Kenotariatan, Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsep cyber notary dalam sistem hukum Indonesia dan kekuatan hukum akta autentik yang dibuat dengan menggunakan konsep cyber notary. Jenis penelitian ini yakni penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian bahwa konsep cyber notary diatur pada Pasal 15 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, tetapi masih tidak ditemukan adanya penjelasan terkait kewenangan dalam melakukan sertifikasi akta notaris yang dibuat dengan konsep Cyber Notary. Pada akta partije yang dibuat dengan cyber notary tidak memiliki kekuatan hukum yang sempurna, kemudian pada akta relaas yang dibuat menggunakan cyber notary memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

References

BUKU

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.

DISERTASI

Bagus Hanindyo Mantri, 2007, Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang.

TESIS
Dhian Wahyu Sukmawati , 2022, Autentikasi Dokumen Elektronik Dalam Konsep Cyber Notary Berdasarkan Perspektif Alat Bukti Dalam Sistem Pembuktian Perdata (Study Komparatif Dengan Negara Belanda), Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Mataram.

SKRIPSI
Suryadi Caesario Sinaga, 2017,Dasar Pertimbangan Notaris Dalam Menolak Klien Ditinjau Dari Kode Etik Notaris Dan Undang Undang Jabatan Notaris, Skripsi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

JURNAL
Zainatun Rossalina, et.all, Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik, Jurnal Universitas Brawijaya, Vol.10 Tahun 2017.
Kadek Setiadewi, dan I. Made Hendra Wijaya, Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), Vol.6 No. 1 2020.
Rezeky Febrani Sembiring dan Made Gde Subha Karma Rese, Keabsahan Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Dalam Pembuatan Akta Otentik, Jurnal Kertha Desa, Vol. 10 No. 2, 2021.
Luthvy Febrika Nola, Peluang Penerapan Cyber Notary Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Negara Hukum, VOL II, No. 1, Juni 2011.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement).
Indonesia, Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, LN. NO.106, Thn. 2007, TLN NO.4756.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, LN. No. 3 Thn. 2014, TLN No. 5491.
Indonesia, Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), LN. No.251 Thn. 2016, TLN No.5952
Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 16/POJK0.4/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemagang Saham Perusahaan Terbuka.

WEBSITE
Dzulfiqal Fathur Rahman , Transaksi Keuangan Digital Tumbuh Pesat Pada Triwulan I 2022, diakses pada https://databoks.katadata.co.id/datapublish/ 2022/04/19/transaksi-keuangan-digital-tumbuh-pesat-pada-triwulan-i-2022 7 Oktober 2022 Pukul 16:00 WITA

Downloads

Published

2024-02-20

How to Cite

Suci Fatiha, S., & Wagian, D. (2024). Pengaturan Hukum Cyber Notary Dalam Hukum Kenotariatan Indonesia. Private Law, 4(1), 63–72. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3917

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2