PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA BONGKAR MUAT ANTARA PT MUARA DELTA KAYANGAN DENGAN PT ESA SARWAGUNA ADINATA

  • Fajar Virnanda Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Diangsa Wagian Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian kerjasama bongkar muat antara PT Muara Delta Kayangan dengan PT Esa Sarwaguna Adinata, kemudian bagaimana pelaksanaan serta hambatan dalam perjanjian kerjasama tersebut serta upaya penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi. Peneliian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris Hasil dari penelitian ini hubungan hukum para pihak dalam Perjanjian Bongkar Muat antara PT. Muara Delta Kayangan dengan PT. Esa Sarwaguna Adinata merupakan perjanjian kerjasama. Pelaksanaan dari hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama bongkar muat tersebut sudah terlaksana dengan baik dan adapun hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini berupa, faktor alam, alat, dan keterlambatan angkutan darat. Upaya penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi adalah dengan cara negosiasi dan musyawarah mufakat.

References

1. Buku
AbdulkAdir Muhammad, B. 1994. Hukum Pengangkutan Darat Laut dan Udara, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

H.K. Martono, Eka Budi Tjahjono. 2011. Transportasi Di Perairan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

2. Jurnal dan skripsi

Muhammad Faris Faisal, Adam Hendra Brata dan Eriq Muhammad Adams Jonemaro. 2019. Pengembagan Sistem Informasi Perjalanan Kapal dalam Satu Voyage pada PT. Lima Sekawan Marine Grup berbasisWebsite, Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi dan Ilmu Komputer, Volume 3 No.6.

Regina Veronika Wauran, Said Aneke dan Butje Tamp. 2020. Kepastian Hukum Perjanjian Secara Lisan Menurut KUHPerdata Pasal 1338, Lex Privatum, Vol. VIII No.4, Oktober-Desember
Published
2023-10-31
How to Cite
Virnanda, F., & Wagian, D. (2023). PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA BONGKAR MUAT ANTARA PT MUARA DELTA KAYANGAN DENGAN PT ESA SARWAGUNA ADINATA. Private Law, 3(3), 845-853. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3499

Most read articles by the same author(s)