Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Dalam Perspektif Hukum Perusahaan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7202Keywords:
Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Hukum PerusahaanAbstract
Kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) adalah kelompok usaha yang dikembangkan oleh pemerintah pada sektor kehutanan, melakukan kegiatan usaha dan model baru dalam kontak hukum Perusahaan di Indonesia. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji apakah KUPS termasuk Perusahaan atau tidak. Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan peraturan perundangundangan dan pendekatan konseptual. KUPS dalam perspektif hukum Perusahaan di Indonesia harusnya dibandingkan kriteria Persekutuan perdata dalam KUHPerdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer dalam KUHDagang. Mengacu juga pada Pasal 8 UU WDP, KUPS termasuk dalam bentuk usaha lainnya. Sebagai model organisasi bisnis baru yang dikembangkan di Masyarakat lingkat hukun dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan bukan perjanjian. Bentuk badan usaha yang tepat bagi KUPS adalah koperasi. Secara bertahap dari koperasi bukan badan hukum berkembang menjadi koperasi berstatus badan hukum.References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
Mumu Muhajir dkk, Arah Reformasi Kebijakan Penguasaan Kawasan Hutan Indonesia, Kertas Kerja EPISTEMA No. 02/2011, Epistema Institue https://epistema.or.id/wp-content/uploads/2015/07/Working_Paper_Epistema_Institute_02-2011.pdf
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenda Media Group, Jakarta
Ridwan F (Staf Dit. Kemitraan Lingkungan) https://kanalkomunikasi.pskl.menlhk.go.id/phbm-instrumen-pembangunan-masyarakat-desa-sekitar-hutan/
Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, 2013, FH IUU Press
Rudhi Prasetya, Maatschap, Firma, dan Persekutuan Komanditer (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002)
JURNAL
Andi Setyo Pambudi, The Development of Social Forestry in Indonesia: Policy Implementation Reviec 2007-2019, Vol. I No. 1- April 2020, The Jurnal of Sustaible Development Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas
Putri Raodah, Legal Aspects Of Business Development Of Social Forestry Business Group (SFBG) Forest Farmers Group (FFGS) Tirte Urip Central Lombok NTB, https://doi.org/10.29303/ulrev.v8i1.318
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
WEBSITE
https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-pimpin-ratas-percepatan-koperasi-merah-putih-untuk-perkuat-ekonomi-desa/
https://www.youtube.com/watch?v=zWjTbDW3sQM&list=TLGGseXmHQsYxAYwNTA2MjAyNQ&t=13s
https://kbbi.web.id/kelompok, Kamus Besar Bahasa Indonesia
https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_badan_usaha.pdf Naskah Akademik (NA) bagi pembentukan peraturan perundangundangan (RUU) Badan Usaha Bukan Badan Hukum,