Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti
(Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206Keywords:
Pendaftaran, Hak Atas Tanah, Pipil, BuktiAbstract
The aims of this research are to examine the implementation of land rights sporadically upon Pipil as evident and to determine whether Pipil has been legally admitted as adequate evidence in the sporadic land registration. The applied research method is the empirical legal research method. Research reports indicate that the implementation of land rights registration using Pipil as evidence is meant to provide legal certainty as long as it includes the owner’s identity, latest tax payment receipt and family card (KK) in a bundle to proceed to a notary of the land office. In the next stage, these documents will be checked and validated by the Head of the village, and lastly registered to the National Land Office (BPN).References
Buku
A.Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cet 1, Mandar Maju, Bandung
Budi, 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya, Cet 1, Buku Pintar, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Pokok agraria, tanah diartikan sebagai permukaan bumi pasal 4 ayat 1
Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19
Wawancara
Hasil wawancara dengan Lalu Wilnun, Desa lenek
Wawancara dengan I Gde Beniyasa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Wawancara dengan Lalu Musip, Pemilik Tanah Pipil
Wawancara dengan Iwan Purnawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
A.Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cet 1, Mandar Maju, Bandung
Budi, 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya, Cet 1, Buku Pintar, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Pokok agraria, tanah diartikan sebagai permukaan bumi pasal 4 ayat 1
Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19
Wawancara
Hasil wawancara dengan Lalu Wilnun, Desa lenek
Wawancara dengan I Gde Beniyasa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Wawancara dengan Lalu Musip, Pemilik Tanah Pipil
Wawancara dengan Iwan Purnawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Downloads
Published
2023-02-02
How to Cite
Ayu Dewi Uttari Matas, I. G., & Arba, A. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti: (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur). Private Law, 3(1), 230–239. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206
Issue
Section
Articles