Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti
(Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206Kata Kunci:
Pendaftaran, Hak Atas Tanah, Pipil, BuktiAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaans pendaftaran hak atas tanah secara sporadik dengan pipil sebagai bukti serta mengetahui apakah pipil sudah dipandang cukup sebagai bukti dalam proses pelaksaan pendaftaran tanah secara sporadik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris. Dari hasil penelitian ini diperoleh bahwa proses pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah secara sporadik berdasarkan pipil sebagai bukti dalam menciptakan kepastian hukum meliputi, pipil itu sendiri telah ada atas pemilik nama siapa, kemudian dilampirkan KTP, Slip pembayaran pajak terbaru, dan kartu keluarga kesemuanya dijadikan dalam satu (1) berkas, setelah berkas selesai, si pemohon dapat mengambil blanko proses pipil dari notaris atau BPN. Kemudian diketik sesuai identitas setelah selesai lalu dikembalikan ke kelurahan/ perangkat desa, selanjutnya dari pihak kelurahan akan dicek kebenarannya, setelah kebenarannya di cek dan sudah dapat dipastikan dilanjutkan dengan meminta tanda tangan ke kepala desa atau lurah atau pemerintahan desa, diberi nomor dan diberi tahu asal-usul tanahnya, setelah pipil selesai baru bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).Referensi
Buku
A.Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cet 1, Mandar Maju, Bandung
Budi, 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya, Cet 1, Buku Pintar, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Pokok agraria, tanah diartikan sebagai permukaan bumi pasal 4 ayat 1
Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19
Wawancara
Hasil wawancara dengan Lalu Wilnun, Desa lenek
Wawancara dengan I Gde Beniyasa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Wawancara dengan Lalu Musip, Pemilik Tanah Pipil
Wawancara dengan Iwan Purnawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
A.Parlindungan, 1999, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Cet 1, Mandar Maju, Bandung
Budi, 2014, Mudahnya Mengurus Sertifikat Tanah dan Segala Perizinannya, Cet 1, Buku Pintar, Yogyakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Pokok agraria, tanah diartikan sebagai permukaan bumi pasal 4 ayat 1
Indonesia, Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19
Wawancara
Hasil wawancara dengan Lalu Wilnun, Desa lenek
Wawancara dengan I Gde Beniyasa, Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Wawancara dengan Lalu Musip, Pemilik Tanah Pipil
Wawancara dengan Iwan Purnawan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Ayu Dewi Uttari Matas, I. G., & Arba, A. (2023). Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti: (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur). Private Law, 3(1), 230–239. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2206
Terbitan
Bagian
Articles