Kajian Terhadap Pemberian Hak Garap Atas Tanah Di Kawasan Hutan Lindung

(STUDI DESA PENGOROS)

  • Muhammad Andry Kurniawan Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Pemberian, hak garap, hutan lindung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemberian hak garap kepada masyarakat di kawasan hutan lindung desa pengoros,  penelitian ini menggunakan metode  penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, sosiologis, ,kawasan hutan lindung merupakan kawasan yang tidak boleh dilekati hak apapun karena dilindungi keberadaanya oleh negara, penetapan kawasan hutan lindung ini dilakukan berdasarkan keputusan menteri kehutanan Nomor : 8214/kpts-II tanggal 9 september 2002 tentang penetapan kawasan hutan, setelah dilakukan penelitian serta kajian penerbitan hak garap oleh pihak pemerintah jerowaru dinilai telah benar dan sesuai dengan hukum yang berlaku karena penerbitan hak garap dilakukan sebelum negara melakukan penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan hutan lindung, penetapan kawasan hutan lindung yang dilakukan oleh negara dinilai melanggar ketentuan hukum karena menurut undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan penetepan kawasan hutan lindung dilakukan pada kawasan yang belum ditetapkan menjadi hutan hak dan belum bersertifikat hak milik.

Referensi

Buku :
Bambang eko supriyadi, hukum agraria kehutanan : Aspek hukum pertanahan dalam pengelolaan hutan Negara, Jakarta : Raja grafindo persada 2014

Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta, Sinar Grafika, 2003, Hlm 114.

Peraturan perundang-undangan :
Indonesia, Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 41 tahun 1999 tentang kehutanan
Departemen kehutanan, surat kepala BPN perihal keputusan kepala BPN, No 2 tahun 2003 tertanggal 28 agustus 2003
Departemen kehutanan, Undang-Undang pokok agraria No 5 tahun 1960 tentang kehutanan
Diterbitkan
2022-02-28