TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM PENERAPAN ASAS NEMO PLUS JURIS DALAM PERALIHAN ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2678 K/Pdt/2015)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6526Kata Kunci:
Asas Nemo Plus Juris, Peralihan hak atas tanah, Tanggung jawab PPATAbstrak
Skripsi ini membahas tanggung jawab Pejabat Pembuat AktaTanah (PPAT) dalam menerapkan asas nemo plus juris dalamperalihan hak atas tanah, dengan studi kasus Putusan MahkamahAgung Nomor 2678 K/Pdt/2015. Asas ini menekankan bahwaseseorang tidak dapat mengalihkan hak yang lebih besar dariyang dimilikinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipengaturan asas nemo plus juris dalam hukum pertanahanIndonesia dan menganalisis tanggung jawab PPAT dalampenerapannya pada kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa PPAT memiliki peran krusial dalam sistempendaftaran tanah. Dengan menerapkan asas nemo plus juris, PPAT melindungi pemilik hak tanah yang sah dan mencegahpengalihan hak yang tidak sah. PPAT diharapkan menjunjungtinggi disiplin dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum untukmenjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kata Kunci : Asas Nemo Plus Juris; Peralihan Hak Atas Tanah; Tanggung Jawab PPAT.Referensi
Derta Rahmanto, “Penyelesaian Konflik dan Sengketa Sertifikat Kepemilikan Hak atas Tanah”, Adil Jurnal Hukum Vol.5 Nomor 1 Juli 2014.
Unduhan
Diterbitkan
2025-06-16
Cara Mengutip
Maulida Putri, Gina Aulia, dan Wahyuddin Wahyuddin. 2025. “TANGGUNG JAWAB PPAT DALAM PENERAPAN ASAS NEMO PLUS JURIS DALAM PERALIHAN ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2678 K Pdt 2015)”. Private Law 5 (2):452-60. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.6526.
Terbitan
Bagian
Articles