Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Bersama

Analisis Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN. Sel.

Penulis

  • Ni Putu Novia Apriyanti Ardani Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Fatria Hikmatiar Al Qindy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Hutang Piutang, Jaminan Harta Bersama, Putusan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan menjelaskan kedudukan hukum sertifikat hak milik bersama sebagai jaminan perjanjian hutang piutang berdasarkan pertimbangan hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahwa hak atas tanah dalam sertifikat ini termasuk barang jaminan yang perjanjiannya bersifat accessoir. Harta warisan sebagai kepemilikan bersama mengharuskan ahli waris untuk mengambil tindakan hukum atas milik bersama. Dalam Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN.Sel terkait tuntutan penggugat mengenai objek jaminan, hal tersebut ditolak. Dalam Hukum Acara Perdata, seharusnya penggugat mengajukan permohonan sita jaminan. Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) UUHT, pihak pemberi jaminan dalam APHT adalah seluruh ahli waris. Sehingga perjanjian jaminan ini tidak sah secara hukum.

Referensi

A. Buku

Soeroso, R. Perjanjian Dibawah Tangan, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2010.

Supramono, Gatot. Perjanjian Hutang Piutang, Kencana, Jakarta, 2013.

Yaman, Karakteristik Wanprestasi Dan Tindak Pidana Penipuan Yang Lahir dari Hubungan Kontraktual, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

B. Jurnal

Chendra, Jane Elizabeth Priscillia, Nurfaidah Said, dan Kahar Lahae, “KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH”, Mimbar Hukum 32, No. 2 (Juni 2020): 320.

Mahfiana, Layyin, “Konsepsi Kepemilikan dan Pemanfaatan Hak atas Tanah Harta Bersama antara Suami Istri”, Buana Gender 1, No. 1 (Juni 2016): 34.

Rahadianto, Akbar & Endang Pandamdari, 2018, “KEABSAHAN PENJAMINAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA AKTA DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 53/PDT.G/2017/PN.SGN)”, Jurnal Hukum Adigama 1, No. 2 (Desember 2018): 5.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23)

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Indonesia, Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No. 1 Tahun 1971, TLN No. 3019

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Novia Apriyanti Ardani, N. P., & Hikmatiar Al Qindy, F. (2024). Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Bersama : Analisis Putusan Nomor 66/Pdt.G/2020/PN. Sel. Private Law, 4(3), 860–868. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5613