Pertanggungjawaban Pengelola Tpa Terhadap Pencemaran Udara Yang Berdampak Pada Kesehatan Masyarakat
Studi Di Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur
Kata Kunci:
Pertanggungjawaban Pengelola TPA, Pencemaran Udara, Lingkungan HidupAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis “Pertanggungjawaban Pengelola TPA Terhadap Pencemaran Udara yang Berdampak pada Kesehatan Masyarakat dengan Studi di Desa Anjani Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.” Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologi. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan analisis data menggunakan deskriftif analisis dengan metode kualitatif yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Adapun temuan yang diperoleh dari penelitian ini adalah (1) Pengaturan pengelolaan TPA di Desa Anjani belum terlaksana sesuai perturan yang berlaku. (2) Dampak yang ditemukan akibat pencemaran udara tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat tetapi juga memengaruhi di bidang pertanian dan peternakan yang ada di sekitar TPA. (3) Pertanggungjawaban pengelola TPA belum dilaksanakan baik penegakan hukum secara preventif dan represif, maupun secara administratif, perdata dan pidana, karena pengelola mengambil langkah non-litigasi secara negosiasi untuk menyelesaikan permasalahannya melalui pemadaman api untuk mengurangi dampak buruknya bagi masyarakat sekitar TPA.Referensi
Buku, Makalah, dan Artikel
Chandra Adi Gunawan Putra, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspastari Ujianti, 2023, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perspektif Kesadara Hukum Masyarakat, Jurnal Konsisten Hukum, Volume 4 Nomor 1, Januari.
Muhammad Sood, 2019, Hukum Lingkungan Indonesia, Cet. Ke 1, Sinar Grafika, Jakarta Timur.
N.H.T Siahaan, 2004, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Edisi Kedua, Erlangga, Jakarta.
Sodikin, 2010, Penegakan Hukum Lingkungn Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Desember.
Peraturan-Peraturan
Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TLN NO. 4851.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TLN NO.5059.
Peraturan Pemerintah
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, TLN. NO. 6634.
Peraturan Menteri
Departemen PUPR, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tanngga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
Peraturan Desa
Desa Anjani, Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah.