Perlindungan Purna Bekerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017

Penulis

  • Baiq Fadlin Ratni Sakina Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Lalu Husni Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Perlindungan, Purna, Pekerja Migran Indonesia

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan purna bekerja bagi pekerja migran Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan menganalisis kesesuaian perlindungan tersebut dengan asas keadilan social yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Jenis bahan hukum yang di gunakan yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik dokumentasi yang di analisis secara deduktif. Hasil dari penelitian ini berupa perlindungan pekerja migran Indonesia setelah bekerja terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Peraturan BP2MI Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, pengaturan Internasional mengenai pekerja migran terdapat dalam Konvensi ILO khususnya Konvensi Migrasi Tenaga Kerja (Edisi Revisi) 1949 dan Konvensi Pekerja Migran (Ketentuan Tambahan) 1975. Perlindungan setelah bekerja dalam Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pekerja Migran Indonesia masih belum mencerminkan asas keadilan sosial yang menekankan kepada aspek pemerataan, tidak diskriminatif, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban karena hanya perlindungan tersebut hanya tertuju pada PMI procedural tanpa melibatkan PMI non procedural.

Referensi

Abdul Manan, 2014, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, , PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta.

Any Suryani, 2020, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Sanabil, Mataram.

Lalu Husni, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi, PT Raja Grafindo, Jakarta.

Mita Noveria, Aswatini, dkk, 2020, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kesepakatan dan Implementasinya, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.

Zainal Asikin, Agustafian Wahab, Lalu Husni, Zaeni Asyhadie, 2016, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Ratni Sakina, B. F., & Husni, L. (2024). Perlindungan Purna Bekerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Di Luar Negeri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Private Law, 4(3), 738–752. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5584