Implementasi Penerapan Upah Minimum Kota Mataram Terhadap Pekerja Pada PT. Indofarma Global Medika

  • Nadia Prihatiningrum Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Husni Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Pemberian Upah Minimum merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan dalam memberikan hak bagi pegawainya dalam hal ini PT. Indofarma Global Medika yang berdomisili di kota Mataram yang memiliki pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Penerapan upah minimum Kota Mataram terhadap pekerja pada PT. Indofarma Global Medika yang diterapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561 – 793 Tentang Upah Minimum Provinsi NTB Tahun 2023. Yang menetapkan upah minimum Kota Mataram sebesar Rp. 2.598.079 dikatakan sudah terimplementasi karena faktor yuridis dan faktor non yuridis yang diterapkan oleh PT. Indofarma Global Medika.

References

Buku
Zaenal Asikin, 2016, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, Mei.

R. Joni Bambang, 2013, Hukum Ketenagakerjaan, CV Pustaka Setia, Bandung.

Lalu Hadi Adha, 2022, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pustaka Bangsa (IKAPI), Mataram.

Peraturan Perundang – Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakeraan

Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 sebagai pengganti dari Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum

Indonesia, Peraturan Menteri No. 13 Tahun 2012 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Published
2024-02-21
How to Cite
Prihatiningrum, N., & Husni, L. (2024). Implementasi Penerapan Upah Minimum Kota Mataram Terhadap Pekerja Pada PT. Indofarma Global Medika. Private Law, 4(1), 139-149. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3928