Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Di Desa Sesela

  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram

Abstract

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu provinsi pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurut data BP2MI periode September 2018-2020 NTB mengirimkan atau menempatkan pekerja migran sebanyak 5.400 orang ke sejumlah negara Kawasan Asean, Asia dan erova. Sebagai salah satu daerah yang melakukan perekrutan PMII, Provinsi NTB juga menghadapi berbagai masalah dalam perekrutan hingga penempatan PMI. Ada pun permasalahan utama PMI di daerah ini salah satunya jumlah PMI non-prosedural yang cukup tinggi. Dari aspek hukum secara nasional Indonesia sebenarnya telah memiliki sederet regulasi untuk menjamin terlindunginya para pahlawan devisa itu. Payung besar perlindungan PMI tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur terkait perlindungan pekerja migran baik sebelum, selama, dan setelah bekerja. Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Dalam peraturan terbaru, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

References

Adha Hadi, Lalu, Pekerja Pelaksana Rumah Tangga Dalam Perspektif International Labour Organisation (I L O), Dalam Majalah Ilmiah Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Jember, No. 3 Tahun 2010.
Achmad Subianto, Sistem Jaminan Sosial Nasional, hal: 277, Gibon Books, Jakarta, 2010.
Badan Pusat Statistik, 2007, Analisis Perkembangan Statistik Ketenagakerjaan (Laporan Sosial Indonesia 2007), Jakarta, BPS.
Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Data Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, 2013, 2018 dan 2019
Komnas Perempuan, Lembar Info, Pentingnya Meratifikasi Konvensi Migran 1990, Konvensi tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarga, edisi 1, april 2006.
Laporan Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI, Spesipik Program Pemberdayaan Desa Migran Produktif ke Provensi Nusa Tenggara Barat, tangal, 23-25 januari 2020.
Manulang, Sendjun, 1990, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Migrasi tenaga kerja dari Indonesia, Gambaran umum migrasi Tenaga Kerja Indonesia di Beberapa Negara Tujuan di Asia dan Timur Tengah, IOM Intrnational Organization Migration, 2010.
Organisasi Perburuhan Internasional. 2006. Hak-hak Pekerja Migran-Buku Pedoman. Jakarta.
Organisasi Perburuhan Internasional. 2005, Panduan ILO atas Respons dan Dukungan untuk Pemulihan dan Rekonstruksi di Daerah terkena Dampak Krisis di Indonesia.
Organisasi Perburuhan Internasional, 2006, “Penerapan Perundangan Indonesia Untuk Melindungi dan Memberdayakan Pekerja Migran Indonesia: Beberapa Pelajaran dari Filipina” Jakarta, Kantor Perburuhan Internasional, ISBN: 978-92-2-018694-7.
Peraturan Perundang-Undangan;
UndangUndang Dasar RI 1945.
Republik Indonesia Undang-Undang No 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Republik Indonesia Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kepres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Internet;.
https://www.kompas.id/baca/bebas-akses/2022/01/24/tantangan-perlindungan- pekerja-migran-indonesia . Diakses senin 24 januari 2022.
https://bp2mi.go.id/uploads/statistik/images/data_15-11- 021 Laporan Pengolahan Data PMI Bulan Oktober.pdf. Diakses 25 januari 2022.
“13.541 Pekerja Migran Indonesia asal NTB Pulang Kampung lihat: https://ntb.inews.id/berita/13541-pekerja-migran-indonesia-asal-ntb-pulang- kampung
Published
2024-02-21
How to Cite
Hadi Adha, L. (2024). Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Di Desa Sesela. Private Law, 4(1), 273-286. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3985

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>