Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1815/K/Pdt/2021/PN.SBY Tentang Kelalaian Tenaga Medis Yang Mengakibatkan Cacat Bagi Pasien

Penulis

  • Putri Rizky Berliana Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • H. Arba Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Kelalain Medis, Cacat Pasien

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa yang terjadi ketika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh dokter sehingga menyebabkan kecacatan bagi pasiennya, dan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan sang dokter ketika terbukti salah dalam melakukan tindakan pengobatan pada pasiennya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, sehingga bahan hukum primer menjadi bahan hukum yang utama sedangkan bahan sekunder menjadi bahan hukum pendukung. Hasil penelitiannya adalah penyelesaian sengketa terhadap kesalahan yang dilakukan dokter yang mengakibatkan kecacatan bagi pasiennya menempuh jalur litigasi atau pengadilan. Pasien meminta keadilan untuk dirinya lewat tuntutan-tuntutan yang diajukan. Bentuk tanggung jawab dokter yang terbukti salah dalam melakukan pengobatan terhadap pasiennya adalah berupa ganti rugi serta denda yang harus di bayar oleh sang dokter, serta dokter yang mengakui telah melakukan kesalahan saat operasi pertama yang ia lakukan pada mata korban dan menuliskan surat permintaan maaf.

Referensi

Buku dan Jurnal

Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Bandung: Citra Aditya

Bakti, 2012

Adami Chazawi. Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. (Malang). Hlm 39

Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2018,PengantarMetodePenelitian Hukum EdisiRevisi, RajawaliPers , Depok.

Abdurrahmat Fathoni, Metodologi penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka

Cipta, Jakarta 2006

Anna Kurniati dan Ferry Efendi, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Salemba

Medika, Jakarta, 2016

Asyhadie Zaeni, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan,PT RajaGrindo Persada, Depok,2017

Bachtiar, Metode Peneltian Hukum,Unpam Press,Tanggerang Selatan,2023

Fajar Mukti & Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif &Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2017

Ikatan Dokter. Kode etik kedokteran Indonesia dan pedoman pelaksanaan kode etik kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, 2012.

J. Guwandi. Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP: “Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien. (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2019). Hlm. 59

J Guwandi. 2014. Informed Consent. Jakarta: FK UI

Kurniawan, R. A. (2013). Risiko Medis dan Kelalaian Terhadap Dugaan Malpraktik

Medis di Indonesia. Perspektif, 18(3)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum,UPT Mataram University Press,2020

Munir Faudi, 2002, PerbuatanMelawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Nasition BJ, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, PT Rineka Cipta,

Jakarta, 2013

Para Dokter dan Ahli. Kamus Kedokteran, Webster’s World, edisi ke 3. (Jakarta: PT Indeks, 2010).

Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata. (Jakarta: PT.

GrafindoPersada, 2007). Hlm. 72.

Salim HS, Hukum Kontrak:Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika Cet

3, Jakarta, 2005

Solikin Nur, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, CV. Penerbit Qiara

Media,Jawa Timur, 2021

Sri Siswati, 2013, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang

Kesehatan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015

Peraturan Perundang – Undangan

Indonesia, Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik

Kedokteran

Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor

1815/K/PDT/2021/PN.SBY

Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PN.SBY

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Berliana, P. R., & H. Arba. (2024). Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1815/K/Pdt/2021/PN.SBY Tentang Kelalaian Tenaga Medis Yang Mengakibatkan Cacat Bagi Pasien. Private Law, 4(3), 696–709. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5579

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama