Analisis Putusan Pengadilan Nomor 1815/K/Pdt/2021/PN.SBY Tentang Kelalaian Tenaga Medis Yang Mengakibatkan Cacat Bagi Pasien
Kata Kunci:
Kelalain Medis, Cacat PasienAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa yang terjadi ketika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh dokter sehingga menyebabkan kecacatan bagi pasiennya, dan bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan sang dokter ketika terbukti salah dalam melakukan tindakan pengobatan pada pasiennya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian ini berfokus pada peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan, sehingga bahan hukum primer menjadi bahan hukum yang utama sedangkan bahan sekunder menjadi bahan hukum pendukung. Hasil penelitiannya adalah penyelesaian sengketa terhadap kesalahan yang dilakukan dokter yang mengakibatkan kecacatan bagi pasiennya menempuh jalur litigasi atau pengadilan. Pasien meminta keadilan untuk dirinya lewat tuntutan-tuntutan yang diajukan. Bentuk tanggung jawab dokter yang terbukti salah dalam melakukan pengobatan terhadap pasiennya adalah berupa ganti rugi serta denda yang harus di bayar oleh sang dokter, serta dokter yang mengakui telah melakukan kesalahan saat operasi pertama yang ia lakukan pada mata korban dan menuliskan surat permintaan maaf.Referensi
Buku dan Jurnal
Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia. (Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2012
Adami Chazawi. Malpraktik Kedokteran: Tinjauan Norma dan Doktrin Hukum. (Malang). Hlm 39
Amiruddin, H. Zainal Asikin, 2018,PengantarMetodePenelitian Hukum EdisiRevisi, RajawaliPers , Depok.
Abdurrahmat Fathoni, Metodologi penelitian Dan Teknik Penyusunan Skripsi, Rineka
Cipta, Jakarta 2006
Anna Kurniati dan Ferry Efendi, Kajian SDM Kesehatan di Indonesia, Salemba
Medika, Jakarta, 2016
Asyhadie Zaeni, Aspek-Aspek Hukum Kesehatan,PT RajaGrindo Persada, Depok,2017
Bachtiar, Metode Peneltian Hukum,Unpam Press,Tanggerang Selatan,2023
Fajar Mukti & Achmad Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum Normatif &Empiris, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,2017
Ikatan Dokter. Kode etik kedokteran Indonesia dan pedoman pelaksanaan kode etik kedokteran Indonesia. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, 2012.
J. Guwandi. Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP: “Perjanjian Terapeutik Antara Dokter Dengan Pasien. (Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2019). Hlm. 59
J Guwandi. 2014. Informed Consent. Jakarta: FK UI
Kurniawan, R. A. (2013). Risiko Medis dan Kelalaian Terhadap Dugaan Malpraktik
Medis di Indonesia. Perspektif, 18(3)
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum,UPT Mataram University Press,2020
Munir Faudi, 2002, PerbuatanMelawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Nasition BJ, Hukum Kesehatan Pertanggung Jawaban Dokter, PT Rineka Cipta,
Jakarta, 2013
Para Dokter dan Ahli. Kamus Kedokteran, Webster’s World, edisi ke 3. (Jakarta: PT Indeks, 2010).
Salim HS. Perkembangan Hukum Kontrak Diluar KUHPerdata. (Jakarta: PT.
GrafindoPersada, 2007). Hlm. 72.
Salim HS, Hukum Kontrak:Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika Cet
3, Jakarta, 2005
Solikin Nur, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, CV. Penerbit Qiara
Media,Jawa Timur, 2021
Sri Siswati, 2013, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang
Kesehatan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2015
Peraturan Perundang – Undangan
Indonesia, Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Indonesia, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran
Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor
1815/K/PDT/2021/PN.SBY
Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 415/PDT/2020/PN.SBY