Tanggung Jawab Hukum Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur Terhadap Peredaran Daging Sehat Konsumsi
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4878Kata Kunci:
Tanggung Jawab, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Daging Sehat KonsumsiAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan, peran dan kewenangan dinas peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Lombok Timur dalam melindungi konsumen atas beredarnya daging sehat konsumsi dan untuk mengetahui tanggung jawab hukum dinas peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten Lombok Timur terhadap beredarnya daging sehat konsumsi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini yaitu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur berperan sebagai penjamin peredaran produk asal hewan yang diedarkan di wilayah Kabupaten Lombok Timur agar memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi konsumsi masyarakat. Dalam rangka menjamin produk hewan sesuai kewenangannya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan berwenang melaksakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standarisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur turut bertanggung jawab atas kerugian dalam peredaran daging yang tidak sehat, baik kerugian materiil atau kerugian immaterial.Referensi
Busyra, Azheri. “Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi Mandatory.†Jakarta: Rajawali Pers, 2011.
Dyah Hapsari Prananingrum, Telaah Terhadap Esensi Subyek Hukum: Manusia dan Badan Hukum, Diakses pada https://ris.uksw.edu/download/jurnal/kode/J00866
Dr, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Perss, 2020. http://eprints.unram.ac.id/20305/.
https://dispertan.bantenprov.go.id/lama/read/artikel/1664/WASPADAI-PRODUK-HEWAN-YANG-ANDA-KONSUMSI.html
https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-perlindungan-konsumen-dan-tujuannya-lt623bc8fd4931f/
Manusia (PUSHAM), Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta) Pusat Studi Hak Asasi, Rhona KM Smith, Knut D. Asplund, and Suparman Marzuki. Hukum Hak Asasi Manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2008.
Marhendra, Dhinar Lawesa. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Daging Sisa Dari Restoran Yang Diolah Kembali.†PhD Thesis, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2020.
Dyah Hapsari Prananingrum, Telaah Terhadap Esensi Subyek Hukum: Manusia dan Badan Hukum, Diakses pada https://ris.uksw.edu/download/jurnal/kode/J00866
Dr, Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Perss, 2020. http://eprints.unram.ac.id/20305/.
https://dispertan.bantenprov.go.id/lama/read/artikel/1664/WASPADAI-PRODUK-HEWAN-YANG-ANDA-KONSUMSI.html
https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-perlindungan-konsumen-dan-tujuannya-lt623bc8fd4931f/
Manusia (PUSHAM), Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta) Pusat Studi Hak Asasi, Rhona KM Smith, Knut D. Asplund, and Suparman Marzuki. Hukum Hak Asasi Manusia. Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), 2008.
Marhendra, Dhinar Lawesa. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Daging Sisa Dari Restoran Yang Diolah Kembali.†PhD Thesis, Fakultas Hukum Universitas Jember, 2020.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-13
Cara Mengutip
Zuliya Rohman, I., & Hikmatiar Al Qindy, F. (2024). Tanggung Jawab Hukum Dinas Peternakan Dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lombok Timur Terhadap Peredaran Daging Sehat Konsumsi. Private Law, 4(2), 564–572. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4878
Terbitan
Bagian
Articles