Pelaksanaan Perjanjian Pengambilalihan Manajemen Kerja Antara UD. Je Celluler Dengan UC. Cm Celluler
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4871Kata Kunci:
Perjanjian Kerjasama, Manajemen Kerja, Bagi HasilAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian antara UD. JE Celluler dengan UD. CM Celluler dalam hal pengambilalihan manajemen kerja yang menimbulkan persoalan pembayaran bagi hasil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris, dengan menggunakan metode Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian ini terjadi di bawah tangan, dimana perjanjian ini telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai pasal 1320 KUH Perdata, adapun ketentuan mengenai pengenaan denda sebagai beban wanprestasi yang tidak tercantum dalam perjanjian kepada pihak kedua karena tidak memenuhi kewajibannya dalam hal pembayaran bagi hasil secara tepat waktu maka dalam pasal 1319 KUH Perdata tetap berlaku terhadap perjanjian.Referensi
Buku
Herlien Budiono, 2015, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mohan Rifqo Virhani, 2020, Hukum Merger, Konsolidasi dan Akuisisi pada Industri Telekomunikasi Perspektif Efektivitas dan Efisiensi (Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio Pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Pranada, Jakarta.
Sudiarto, 2019, Hukum Badan Usaha di Indonesia, Garuda Ilmu, Selong
Jurnal dan Artikel
Niru Anita Sinaga, 2018, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Jurnal Binamulian Hukum, Vol. 7 No.2, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1997 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 Tentang penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan /atau persaingan usaha tidak sehat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Herlien Budiono, 2015, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mohan Rifqo Virhani, 2020, Hukum Merger, Konsolidasi dan Akuisisi pada Industri Telekomunikasi Perspektif Efektivitas dan Efisiensi (Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio Pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler, CV. Budi Utama, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Pranada, Jakarta.
Sudiarto, 2019, Hukum Badan Usaha di Indonesia, Garuda Ilmu, Selong
Jurnal dan Artikel
Niru Anita Sinaga, 2018, Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Jurnal Binamulian Hukum, Vol. 7 No.2, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1997 Tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2019 Tentang penilaian terhadap penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan /atau persaingan usaha tidak sehat
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-13
Cara Mengutip
Linvia Ningrat, B. F., & Wahyuddin, W. (2024). Pelaksanaan Perjanjian Pengambilalihan Manajemen Kerja Antara UD. Je Celluler Dengan UC. Cm Celluler. Private Law, 4(2), 524–532. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4871
Terbitan
Bagian
Articles