Perlindungan Hukum Bagi Pekerja/Buruh Yang Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Ketenagakerjaan

Studi Putusan Mahkamah Agung No 123 K/Pdt.Sus-PHI/2016

  • Fitriani Aprilliya Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kecelakaan Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja ditinjau dari perspektif hukum di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami apakah Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pdt.Sus-PHI/2016 telah sesuai dengan hukum di Indonesia. Analisis data dilakukan dengan mengkaji data yang telah diperoleh, selanjutnya diuraikan dalam bentuk narasi, kemudian data-data tersebut dihubungkan dengan teori peraturan perundang-undangan untuk memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada di penelitian ini. Dari penelitian ini diperoleh bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja telah di atur secara jelas dalam peraturan perundang- undangan ketenagakerjaan serta dalam putusan MA telah menerapkan keadilan dan sesuai dengan peraturan di Indonesia mengenai perlindungan hukum bagi pekerja atau buruh yang mengalami kecelakaan kerja.

Referensi

BUKU

Gatot Suparmono, Perjanjian Utang Piutang, Cetakan II, Jakarta: Kencana Premedia Group, 2014.

Lalu Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2015.

Lalu Hadi Adha, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cetakan I, Mataram: Pustaka Bangsa, 2022.


Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Jakarta Timur: Prenadamedia Group, 2019.


Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Pdt.Sus-PHI/2016

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomo 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian
Diterbitkan
2024-06-12