TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN NAMA SESEORANG PADA AKTA KELAHIRAN DALAM HUKUM PERDATA
(Studi Di Pengadilan Negeri Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.426Kata Kunci:
Perubahan Nama, Akibat Hukum, IdentitasAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Mataram dan untuk mengetahui akibat hukum dari perubahan nama seseorang pada akta kelahiran. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa banyak faktor penyebab perubahan nama seseorang pada akta kelahiran di Pengadilan Negeri Mataram. Akibat hukum merupakan konsekuensi hukum. Konsekuensi hukum atas penggantian nama seseorang yaitu terhadap hukum keperdataan dan hukum administrasi. Sosialisasi oleh pemerintah kepada masyarakat untuk proses perubahan atau penggantian nama sangat diperlukan, sehingga masyarakat mengerti akan prosesnya dan dapat dijalankan dengan baik.Referensi
Rika Saraswati, 2015, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Cetakan II, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1996, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235)
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Hasil Wawancara dengan Theodora Usfunan, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, Jumat 09 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram
Hasil Wawancara dengan Siti Khairiah, Responden yang melakukan Perubahan Nama, Jumat 09 Juli 2021, di Kota Mataram.
Hasil Wawancara dengan Pak Hendro., Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, Jumat 23 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram
Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, 1996, Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4235)
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Hasil Wawancara dengan Theodora Usfunan, SH., MH., Hakim Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, Jumat 09 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram
Hasil Wawancara dengan Siti Khairiah, Responden yang melakukan Perubahan Nama, Jumat 09 Juli 2021, di Kota Mataram.
Hasil Wawancara dengan Pak Hendro., Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Mataram Kelas 1A, Jumat 23 Juli 2021, Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram
Unduhan
Diterbitkan
2021-10-29
Cara Mengutip
Sri Anggreni Laraswaty, I. N., & Jaya Subadi, E. . (2021). TINJAUAN YURIDIS PERUBAHAN NAMA SESEORANG PADA AKTA KELAHIRAN DALAM HUKUM PERDATA: (Studi Di Pengadilan Negeri Mataram). Private Law, 1(3), 4512–519. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.426
Terbitan
Bagian
Articles