HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN DAN KIOS PANGKALAN LPG 3 KG

(Studi di Kios Putra Tenganan)

  • Made Bagus Dewayana Manu Saputra Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Hubungan Hukum, Wanprestasi, Agen, Kios Pangkalan LPG 3 Kg

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bentuk hubungan hukum dan pengaturan tentang peluang dan atau terjadinya wanprestasi antara pihak Agen yaitu PT. MERTHA SARI JAYA ABADI dan Pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Putra Tenganan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg memiliki hubungan hukum jual beli dan distribusi (jual beli campuran). Pihak Agen berpeluang melakukan wanprestasi terhadap Kios pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Pangkalan tidak dapat meminta ganti rugi karena keadaan pandemi/wabah. Wanprestasi yang dilakukan oleh Kios Pangkalan itu menjual tabung gas di atas Harga Eceran  Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-365 Tahun 2019, tidak memiliki alat standar seperti APAR, timbangan dan wadah pengetes kebocoran, serta tidak memiliki arsip dalam kegiatan penerimaan, penyaluran, dan persediaan tabung gas LPG 3 Kg selama 5 tahun.

Referensi

1. Buku
Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.

2. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar 1945
3. Sumber lain
Hasil wawancara dengan I Nengah Merta. Pemilik Kios Putra Tenganan. 10 Juni 2021.

Hasil wawancara dengan Ni Wayan Putu Yuliati. Direktur Utama PT. MERTHA SARI JAYA ABADI. 6 Juni 2021.
Diterbitkan
2021-10-29

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##