HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN DAN KIOS PANGKALAN LPG 3 KG
(Studi di Kios Putra Tenganan)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bentuk hubungan hukum dan pengaturan tentang peluang dan atau terjadinya wanprestasi antara pihak Agen yaitu PT. MERTHA SARI JAYA ABADI dan Pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Putra Tenganan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg memiliki hubungan hukum jual beli dan distribusi (jual beli campuran). Pihak Agen berpeluang melakukan wanprestasi terhadap Kios pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Pangkalan tidak dapat meminta ganti rugi karena keadaan pandemi/wabah. Wanprestasi yang dilakukan oleh Kios Pangkalan itu menjual tabung gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-365 Tahun 2019, tidak memiliki alat standar seperti APAR, timbangan dan wadah pengetes kebocoran, serta tidak memiliki arsip dalam kegiatan penerimaan, penyaluran, dan persediaan tabung gas LPG 3 Kg selama 5 tahun.References
1. Buku
Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
3. Sumber lain
Hasil wawancara dengan I Nengah Merta. Pemilik Kios Putra Tenganan. 10 Juni 2021.
Hasil wawancara dengan Ni Wayan Putu Yuliati. Direktur Utama PT. MERTHA SARI JAYA ABADI. 6 Juni 2021.
Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
3. Sumber lain
Hasil wawancara dengan I Nengah Merta. Pemilik Kios Putra Tenganan. 10 Juni 2021.
Hasil wawancara dengan Ni Wayan Putu Yuliati. Direktur Utama PT. MERTHA SARI JAYA ABADI. 6 Juni 2021.
Published
2021-10-29
How to Cite
Dewayana Manu Saputra, M. B., & Arifin Dilaga, H. Z. (2021). HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN DAN KIOS PANGKALAN LPG 3 KG: (Studi di Kios Putra Tenganan). Private Law, 1(3), 348-355. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.405
Section
Articles