PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MANDIRI DI DESA DALAM KECAMATAN ALAS KABUPATEN SUMBAWA

Penulis

  • Lalu Panji Lintang Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Djumardin Djumardin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.404

Kata Kunci:

Perjanjian Kredit, Badan Usaha Milik Desa, Kredit Macet

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan perjanjian kredit Pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mandiri Di Desa Dalam Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa, serta faktor-faktor penyebab kredit macet dan bagaimana penyelesaian wanprestasi apabila terjadi kredit macet. Jenis penelitian ini adalah penelitaian normatif-empiris. Menggunakan metode pendekatan undang-undang, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Sosiologis. Dari hasil penelitian ini menunjukan  bahwa pelaksanaan perjanjian kredit pada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Mandiri di Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa yaitu melalui Pengenalan jenis kredit, pengajuan permohonan kredit, survey lapangan, setelah dinyatakan layak kemudian antara kreditur dan debitur melakukan kesepakatan yang dituangkan ke dalam surat perjanjian.

Referensi

Buku

Dedi Supriyadi Bratakusuma, dkk , 2004, Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,PT.Gramedia Pustaka Utama.

Rachmadi Usman, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Gramedia PustakaUtama, 2001 hal. 236.

Muhammad djumhana, 2003, hukum perbankan di Indonesia, PT. citra aditya bakti, bandung,

Hermansyah, 2008, hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.

Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian Cetakan Kedua, PT. Alumni, Bandung.

Dhaniswara K Harjono, 2011, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia , Jakarta.

Peraturan

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), LN.2021/No.21,TLN No.6623.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Panji Lintang, L., & Djumardin, D. (2021). PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) MANDIRI DI DESA DALAM KECAMATAN ALAS KABUPATEN SUMBAWA. Private Law, 1(3), 339–347. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.404