Implikasi Hukum Pasal 50 Huruf B UU No. 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian Waralaba di Indonesia

Authors

  • I Gusti Bagus Sakah Sumaragatha Universitas Mataram, Indonesia
  • Nakzim Khalid Siddiq Universitas Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7240

Keywords:

persaingan

Abstract

Sistem waralaba menjadi salah satu bentuk pengembangan usaha yang banyak digunakan oleh pelaku bisnis modern. Namun, keberadaannya menimbulkan persoalan hukum ketika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait pengecualian dalam Pasal 50 huruf b. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari pasal tersebut terhadap perusahaan waralaba yang menjalankan usahanya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung oleh data sekunder berupa regulasi, literatur hukum, dan pedoman KPPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perjanjian waralaba dikecualikan dari penerapan UU Nomor 5 Tahun 1999, namun dalam praktiknya terdapat potensi penyalahgunaan klausul perjanjian yang dapat menghambat persaingan usaha. Apabila terbukti melanggar prinsip persaingan usaha sehat, pelaku usaha waralaba tetap dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perjanjian waralaba guna memastikan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang adil.

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2019.

Deden Setiawan, Franchise Guide Series – Ritel, Dian Rakyat, Jakarta, 2007.

Gautama, S., Aneka Masalah Hukum Perdata Internasional, PT. Alumni, Bandung, 1985.

Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Ctk.Pertama, Rajagrafindo Persada, 2010.

Ningrum Natasya Sirait, Asosiasi dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2003.

Tengku Keizerina Devi Azwar, Perlindungan Hukum Dalam Franchise, Rajawali Pres, Jakarta, 2005.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cetakan Ke-12, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016

Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33

Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2009 tentang waralaba

Komisi pengawas persaingan usaha, Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 50 Huruf b tentang Pengecualian Penerapan UU No. 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba

Downloads

Published

2025-06-16

How to Cite

Sumaragatha, I Gusti Bagus Sakah, and Nakzim Khalid Siddiq. 2025. “Implikasi Hukum Pasal 50 Huruf B UU No. 5 Tahun 1999 Terhadap Perjanjian Waralaba Di Indonesia”. Private Law 5 (2):483-92. https://doi.org/10.29303/prlw.v5i2.7240.