Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Pernikahan Antara Wedding Organizer Dengan Konsumen
(Studi Kasus Di Wedding Organizer Shinta Boyolali)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3925Kata Kunci:
Wedding Organizer, sewa menyewa, perjanjianAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan jenis-jenis bentuk perjanjian dalam Wedding Organizer Shinta Boyolali serta Untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa antara Wedding Organizer Shinta Boyolali dengan konsumen, Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan perudang-undangan (statute approach) dan metode pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu secara lisan atas dasar prinsip saling percaya dan perjanjian secara tertulis dalam bentuk akta perjanjian dibawah tangan dengan materai Rp.10.000,sedangkan bentuk penyelesaian sengketa perjanjian sewa menyewa peralatan pernikahan dengan menempuh jalur nonlitigasi terlebih dahulu, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi penyelesaian final karena penyelesaian di tahap pengadilan merupakan jalan terakhir dan bersifat final.Referensi
1. Buku, Makalah dan Artikel
Bestri, Cindy Aulia, dkk. (2020). Manajemen Perencanaan Usaha Pada Pelayanan di Putry Wedding Organizer. e-Journal, Vol. 9, No. 1, Hal 157. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-tata-rias/article/view /33361/29898.
Muhammad Fachri Aldyka Rasyid, “Eksistensi Wedding Organizer Di Tengah Pandemi Covid-19â€, Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta 2016
2. Peraturan-Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
KUHPerdata
Bestri, Cindy Aulia, dkk. (2020). Manajemen Perencanaan Usaha Pada Pelayanan di Putry Wedding Organizer. e-Journal, Vol. 9, No. 1, Hal 157. https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/jurnal-tata-rias/article/view /33361/29898.
Muhammad Fachri Aldyka Rasyid, “Eksistensi Wedding Organizer Di Tengah Pandemi Covid-19â€, Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta 2016
2. Peraturan-Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945
KUHPerdata
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Humam Rafii, T., & Jaya Subadi, E. (2024). Analisis Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Peralatan Pernikahan Antara Wedding Organizer Dengan Konsumen: (Studi Kasus Di Wedding Organizer Shinta Boyolali). Private Law, 4(1), 194–202. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3925
Terbitan
Bagian
Articles