Pelaksanaan Perjanjian Sewa -Menyewa Tanah Aset Pemerintah Daerah Lombok Barat Antara Pemerintah Desa Dengan Petani Bunga

Studi di Desa Banyumulek Dusun Gubuk Baru

Penulis

  • Fitriah Fitriah
  • Wahyuddin Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3916

Kata Kunci:

perjanjian sewa menyewa, tanah, aset pemerintah daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses pengelolaan dan pelaksanaan sewa-menyewa tanah aset Pemerintah Daerah Lombok Barat oleh Pemerintahesa Banyumulek dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pemerintah desa kepada petani bunga apabila terjadi alih fungsi lahan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu studi kepustakaan dan data lapangan berupa wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa proses pengelolaan tanah Pemerintah Daerah Lombok Barat yang dikelola oleh Pemerintah Desa Banyumulek didasarkan pada Instruksi Sekretaris Daerah  Nomor 030/463.D/BPKAD/XII/2019 dan surat perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan secara tertulis. Sedangkan tanggung jawab desa jika terjadi alih fungsi lahan yaitu dengan mengembalikan sisa uang pembayaran apabila perjanjian sewa belum berakhir dan melakukan pembagian sama rata tanah yang tidak dialihfungsikan kepada petani bunga agar tetap dikelola menjadi taman bunga.

Referensi

Buku
Ahmadi Miru dan Sakka Pati, 2020, Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam KUH Perdata Bw, Sinar Grafitika Offset, Jakarta.
M. Arba, Hukum Agraria Indonesia, 2019, Sinar Grafika, Jakarta.
Rauf A Hatu, 2018, Problematika Tanah: Alih Fungsi Lahan dan Perubahan Sosial Masyarakat Petani, CV Absolute Media, Yogyakarta.
Sri Wahyuni dan Rifki Khairudin, 2020, Pengantar Manajemen Aset, CV Nas Media Pustaka, Makassar.
Teguh Soedarto dan Roujaunnajah Kartika Ainiyah, 2022, Teknologi Pertanian Menjadi Petani Inovatif 5.0 : Transisi Menuju Pertanian Modern, Cet.1, Uwais Inspirasi Indonesia, Jawa Timur.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, PP No. 28 Tahun 2020. TLN No. 6523.

Jurnal
Agung Krisindarto, Pengelolaan Aset Tanah Milik Pemerintah Kota Semanarang, Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, Vol.8, No.4, Desember 2012.
Aras Aira, Peran Manajemen Aset Dalam Pembangunan Daerah, Jurnal Penelitian Social keagamaan, Vol.17, Januari-Juni 2014.
Silvi Nur Alinda dkk, Alih Fungsi Lahan Dari Sawah Menjadi Perumahan di Kampung Gumuruh Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Jurnal Geoarea, Vol. 04, No. 02, November 2021.

Wawancara
Wawancara, H. Rizky Bani Adam, S.STP, MH, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, 25 November 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Wawancara, Zakaria, Kasi Pemerintahan, 25 Desember 2022, Pemerintah Desa Banyumulek.
Wawancara, Lalu Iwan Juniadi, SH., Analisis Kebijakan Ahli Muda, 30 November 2022, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Wawancara, Fathur Rahman, Pengelola Sumber Pendapatan Asli Daerah, 3 Januari 2023, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat.
Wawancara ,H. Jamiludin. S.IP, Kepala Desa Banyumulek, 7 Januari 2023,Pemerintah Desa Banyumulek.

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

Fitriah, F., & Wahyuddin, W. (2024). Pelaksanaan Perjanjian Sewa -Menyewa Tanah Aset Pemerintah Daerah Lombok Barat Antara Pemerintah Desa Dengan Petani Bunga : Studi di Desa Banyumulek Dusun Gubuk Baru. Private Law, 4(1), 53–62. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3916

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama