Proses Peralihan Hak Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Tambak Sari Menjadi Hak Guna Usaha Oleh Badan Pertanahan Sumbawa Barat
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3902Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Hak Guna UsahaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis proses peralihan Hak Atas Tanah di lokasi transmigrasi Tambak sari menjadi Hak Guna Usaha oleh Badan Pertanahan Sumbawa Barat, serta apa hambatan yang timbul dalam proses peralihan Hak Atas Tanah di lokasi transmigrasi Tambak Sari menjadi Hak Guna Usaha oleh Badan Pertanahan Sumbawa Barat serta solusi mengatasi hambatan tersebut. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini yaitu menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), metode pendekatan konseptual (conseptual approach) dan metode pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian ini didapatkan bahwa Sertifikat untuk Hak Guna Usaha dengan pemegang Hak Atas Tanah yaitu PT. Sekar Abadi Jaya ini diagunkan di Bank untuk modal usaha. Namun, kegiatan tersebut berhenti disebabkan mengalami kredit macet. Sehingga, Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut dilelang, serta dalam proses peralihan kepemilikan Hak Guna Usaha di lokasi transmigrasi Tambak Sari oleh Badan Pertanahan Sumbawa Barat terdapat faktor penghambat, yaitu Masyarakat Tambak Sari menganggap bahwa tanah yang dijadikan lahan usaha tambak udang tersebut milik warga transmigrasi. Upaya yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Sumbawa Barat yaitu dengan dilakukannya mediasi.Referensi
Buku
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta.
Urip Santoso, 2015, Cet.1, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,( LNRI No. 104 Tahun 1990, TLN No. 204
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi dan Koperasi, (LN No. 3 Tahun 1972, TLN. No. 2988)
Wawancara
Wawancara, Rustam, Warga Transmigrasi Tambak Sari, 20 Desember 2022
Wawancara, Lalu Firman Sukmajaya, Pejabat Kepala Seksi Penetapan Hak danPendaftaran Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, 10 Januari 2023
Adrian Sutedi, 2010, Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya, Cet. 4, Sinar Grafika, Jakarta.
Urip Santoso, 2015, Cet.1, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,( LNRI No. 104 Tahun 1990, TLN No. 204
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1972 tentang Ketentuan Pokok Transmigrasi dan Koperasi, (LN No. 3 Tahun 1972, TLN. No. 2988)
Wawancara
Wawancara, Rustam, Warga Transmigrasi Tambak Sari, 20 Desember 2022
Wawancara, Lalu Firman Sukmajaya, Pejabat Kepala Seksi Penetapan Hak danPendaftaran Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, 10 Januari 2023
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-20
Cara Mengutip
Almaqiah, F., & Wahyuningsih, W. (2024). Proses Peralihan Hak Atas Tanah Di Lokasi Transmigrasi Tambak Sari Menjadi Hak Guna Usaha Oleh Badan Pertanahan Sumbawa Barat. Private Law, 4(1), 24–33. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3902
Terbitan
Bagian
Articles