TINJAUAN YURIDIS IKRAR TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3497Kata Kunci:
Perceraian, Media WhatsappAbstrak
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan dan akibat hukum ikrar talak melalui media whastapp. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif, sedangkan metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian melalui media whastapp menurut UUPerkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dianggap tidak sah karena tidak dilakukan sesuai prosedur administrasi dan mengucapakan talak di depan sidang pengadilan, Akibat hukum dari ikrar talak melalui media whatsapp ini adalah status suami istri yang masih dalam ikatan perkawinan sehingga suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan harta bersama tidak dapat dibagi dan digugat ke Pengadilan.Referensi
Buku dan Jurnal Penelitian
Leon Yudistira, et all., 2019, Perceraian di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Perceraian di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor), Jurnal Legal Reasoning.
Martiman Protjohamitjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Nunung Rodliyah, 2014, Akibat Hukum Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Yopi Asiswanto, 2022, Analisis Hukum Islam Tentang Nafkah Iddah Isteri Setelah Ditalak Suami Berdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 (Studi Putusan No. 0328/Pdt.G/2016/PA.BN di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu), Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia,Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam.
Internet
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sidang-ikrar-talak-melalui-teleconference-antara-pengadilan-agama-ujung-tanjung-dengan-pengadilan-agama-lubuk-pakam, Diakses 13 Juli 2023.
Leon Yudistira, et all., 2019, Perceraian di Luar Pengadilan Agama Ditinjau Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Perceraian di Desa Cigudeg, Kabupaten Bogor), Jurnal Legal Reasoning.
Martiman Protjohamitjojo, 2002, Hukum Perkawinan Indonesia, Indonesia Legal Center Publishing, Jakarta.
Nunung Rodliyah, 2014, Akibat Hukum Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Yopi Asiswanto, 2022, Analisis Hukum Islam Tentang Nafkah Iddah Isteri Setelah Ditalak Suami Berdasarkan Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 Jo PP 45 Tahun 1990 (Studi Putusan No. 0328/Pdt.G/2016/PA.BN di Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Bengkulu), Skripsi Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno Bengkulu.
Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia,Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, Instruksi Presiden tentang Kompilasi Hukum Islam.
Internet
https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/sidang-ikrar-talak-melalui-teleconference-antara-pengadilan-agama-ujung-tanjung-dengan-pengadilan-agama-lubuk-pakam, Diakses 13 Juli 2023.
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
Chairunissa, C., & Mustafa Umami, A. . (2023). TINJAUAN YURIDIS IKRAR TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. Private Law, 3(3), 821–830. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3497
Terbitan
Bagian
Articles