ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.SUS-PHI/20201/PN.MTR TENTANG PHK BAGI PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Penulis

  • LALU FAREZA MUAMAR FADILA Fakultas Hukum Universitas
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3426

Kata Kunci:

Pekerja, Hak-Hak, Putusan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana pengaturan sengketa terhadap permohonan hak pekerja yang di PHK dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan apakah pertimbangan hukum dari hakim dalam Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Mtr. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik/cara memperoleh bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan metode penafsiran (interpretasi). Berdasarkan hasil penelitian pengaturan sengketa terhadap permohonan hak pekerja yang di PHK dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menurut hukum ketenagakerjaan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhir jangka waktunya, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah No. 35 Tahun 2001 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan. Pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mtr ditolak dikarenakan penggugat tidak hadir dalam persidangan sebanyak 3 kali berturut-turut dan belum memberikan bukti-bukti dipersidangan yang mendukung tuntutan gugatannya oleh karena itu pemgadilan tidak dapat memenuhi tuntutan penggugat.

Referensi

Buku
Any Suryani H, H. Zaeni Asyhadie, 2019, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja, Sanabil, Mataram.

H.Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, 2019, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta Timur.

Lalu Hadi Adha, 2022, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Pustaka Bangsa, Mataram.

Mukti Aro. 2014, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Nurhafifah dan Rahmiati, 2015, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Banda Aceh. Jurnal Ilmu Hukum. No. 66. Fakultas Hukum. UNSYIAH

Siswanto Sastrohadiwiryo, 2015, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Pendekatan Administratif dan Operasional, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Yahya Harahap, sebagaimana dikutip M. Syamsudin. 2015, Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim Berbasis Hukum Progresif. Jakarta.


Undang-Undang

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

MUAMAR FADILA, L. F., & Adha, L. H. (2023). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR 14/PDT.SUS-PHI/20201/PN.MTR TENTANG PHK BAGI PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU. Private Law, 3(3), 753–762. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3426