TANGGUNG GUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK MS GLOW SECARA ILEGAL

  • ARINI PUTRI Fakultas Hukum Universitas
  • Aris Munandar Fakultas Hukum Universitas
Keywords: Liability, Brand

Abstract

The widespread use of Marks without permission by piggybacking or piggybacking Brands that are well-known or have a high reputation. This action is called Passing Off, which is an action that instantly tries to take advantage by piggybacking by imitating the property of another party with a good reputation. This study uses normative research methods using 3 (three) approach methods: the statute approach, the case approach, and the conceptual approach. As for the research results related to the decision, the authors agree with the judge's decision, including the dispute was based on an unlawful act, in the end, resulting in material and immaterial losses for the plaintiff naturally carries out the compensation and termination of actions related to the use of the mark without. The decision of the panel of judges to grant exclusive rights to the use of the "PS GLOW" trademark is correct. MS GLOW registered the brand earlier than PS GLOW, on September 20, 2016, but with the name MS GLOW FOR BEAUTIFUL SKINCARE, not just MS GLOW.

References

A. BUKU-BUKU
Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Agus Riswandi Budi dan Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Ed 1, Cet VIII, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Arief Furkan, Pengantar Penelitian Hukum, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

Budi Maulana Insan. Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten, dan Hak Cipta, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2002 hlm 60

Farida Hasyim, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Firmansyah, Hery. Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011. hlm 38

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Krisnani Setowati, Efridani, dkk, Hak Kekayaan Intelektual Dan Tantangan Implementasinya Di Perguruan Tinggi, Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor, Bogor, 2005.

Lindsey Tim, dkk. Ed., Hak Kekayaan Intelektual, Suatu Pengantar, PT Alumni, Bandung, 2006.

Muhammad Djumhana dan R Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, CitraAditya Bakti, Bandung, 2003,

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pusataka Belajar, Yogyakarta, 2017.
Murti Widiyastuti Sari, Asas-Asas Pertanggung Jawaban Perdata, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2020

Racmahdi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT. Alumni, Bandung.

Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2016.

Wahyu Untara. Kamus Bahasa Indonesia Edisi Revisi Lengkap Untuk Pelajar, Mahasiswa & Umum, Indonesia Tera, Yogyakarta, 2014.

Wiratmo Dianggoro. Pembaharuan UU Merek dan Dampaknya bagi Dunia Bisnis, Artikel pada Jurnal Bisnis, Vol2, 2001. hlm 34

R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Binacipta, Bandung, 2013.

Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Intelegasi Ekonomi, Kharisma Putra Utama, Jakarta, 2015.

Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Grasindo, Jakarta, 2006

Yahya Harahap M, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2017.

Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 2016.


B. JURNAL
Abdul Azis, Aan Handriani, Herlina Basri, Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan, Jurnal: Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 10, Maret 2019.

Dadan Samsudin, Hak Kekayaan Intelektual Dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang, DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.

Dennys wiliam, Piatur Pangaribuan dan Rosdiana, “Legal Accountability the Suspect Theft of Eelectricity In the City of Balikpapan.” Jurnal lex suprema, no. 1 (Maret 2020)

Edward timoty lasut, Grace H. Tamponggangoy dan grace M. F. Karwur, “Pertanggungjawaban dan Perlindungan Hukum Perdata Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” Lex Crimen, no. 12, 2021

Prasetyo Hadi Purwandoko. Selayang Pandang Hak Cipta, Merek, dan Paten. Makalah. Disampaikan dalam Pembinaan Hak Kekayaan Intelektual/Merek dagang bagi Industri Kecil/Menengah di Ruang Sidang Gedung Hapsari, 13 Juni 2007, Kerjasama Pusat Pengembangan dan Pelayanan HKI Lembaga Penelitian dan Pengabdian UNS dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Sukoharjo, 2007, hlm 14

C. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

D. PUTUSAN
Putusan Perkara Nomor: 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN. Niaga Sby
E. INTERNET
Kementertian Perdagangan Republik Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual, (Online) (http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual) Diakses 28 November 2022. Pukul 22.10 WITA

Yusril Yusuf, Riset dan Kekayaan Intelektual (KI), Materi Pembelajaran di Universitas Gadjah Mada diakses (Online) (http://web02.opencloud.dssdi.ugm.ac.id/wpcontent/uploads/sites/295/2017/05/Materi3HKIYusrilYusuf.pdf) Diakses 28 November 2022. Pukul 22.10 WITA
Published
2023-10-31
How to Cite
PUTRI, A., & Munandar, A. (2023). TANGGUNG GUGAT KEPERDATAAN TERHADAP PENGGUNAAN MEREK MS GLOW SECARA ILEGAL. Private Law, 3(3), 623-629. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3411