TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENGANGKATAN ANAK (ADOPSI) BERDASARKAN PENETAPAN NOMOR : 365/PDT.P/2019/ PN.MTR

  • NI KADEK MADAWI DWIYANTI RAHAYU Fakultas Hukum Universitas
  • Wahyuddin Wahyuddin Fakultas Hukum Universitas
Kata Kunci: pertimbangan hakim, akibat hukum, anak angkat

Abstrak

Dasar hukum pertimbangan hakim untuk anak angkat ditijau dari penetapan pengadilan dan untuk mengetahui akibat hukum dari pengangkatan anak angkat menurut Staatsblad 1917 No 129, hukum Islam,hukum adat, peraturan pemerintah no 54 tahun 2007. Akibat hukum menurut Staatsblad 1917 No 129 hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya putus, akibat hukum menurut hukum Islam anak angkat tidak membawa akibat hukum, Akibat hukum adat anak angkat meneruskan kedudukan orang tua angkatnya, akibat hukum menurut peraturan pemerintah no 54 tahun 2007 anak angkat memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung.

Referensi

1. Buku

Ahmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, kencanan, Jakarta.

Ahmad Rifa’i, 2011, Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Zaini Muderis, 2006, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Cet. Ke-3, Sinar Grafika,Jakarta.

2. Peraturan perundang-undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Staatsblad 1917 Nomor 129 Tentang Pengangkatan Anak
Indonesia,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Diterbitkan
2023-10-31