TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENUNDAAN ATAU PENGHENTIAN JAMINAN SOSIAL PADA PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2021

  • Dodi Hidayat
  • Rahmawati Kusuma Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Jaminan Sosial, sanksi administrative, pengadaan vaksinasi

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana sanksi administrative yang ada di dalam Perturan Presiden Nomor 14 tahun 2021, dan untuk mengetahui dasar pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Adapun metode yang di gunakan adalah Metode Penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perpres Nomor 14 Tahun 2021 bertentangan dengan beberapa peraturan diatasnya yaitu Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Bahkan Kontitusi itu sendiri,. Adapun dasar pertimbangan keluarnya Perpes No 14 Tahun 2021 yakni kebutuhan pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19, cakupan keadaan kahar (force majeur), Kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID-19. Dan juga untuk memperbaiki stabilitas ekonomi sebagaimana dasar hukum keluarnya Perpres Tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Referensi

Buku

Achmad Ali dan wiwie Heryani, Menjelajahi kajian empiris terhadap hukum.Cet.1.Kencana, Jakarta, 2012,

I.D.G. Palguna, Welfare State Vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia, Depok, Rajagrafindo Persada, 2019,

Munir Fuady, Teori-Teori Besar dalam Hukum, Jakarta, Prenadamedia Group, 2013,

Radik Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Pustaka Binaan Pressindo, Jakarta, 2011,

Zaeni Ashadie, Lalu Hadi Adha,”Perlindungan Kerja Nasional Pasca BPJS. Cet.1. SanabilPublishing.2019.

Zainal asikin,Penganter Ilmu Hukum, Cetakan Kedua, Raja Grapindo Persada, Jakarta, 2013,

Internet

Pijar Anugerah, “Covid-19: Dua survei menyebut banyak anak muda menolak vaksin, bagaimana meyakinkan mereka?”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-56150289, diakses 5 Mei 2021.
Diterbitkan
2021-08-03