Pelaksanaan Perjanjian Penyedia Jasa Satuan Keamanan (SATPAM) Antara Bank Danamon Indonesia Dan PT. Bravo Satria Perkasa

  • Farah Savira Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: perjanjian kerja, pekerja kontrak, PT Bravo Satria Perkasa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian penyedia jasa satuan (satpam) pada PT. Bank Danamon Indonesia dan PT. Bravo Satria Perkasa dan untuk mengetahui kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perjanjian penyedia jasa satuan (satpam) pada PT. Bank Danamon Indonesia dan PT. Bravo Satria Perkasa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa (1) Pelaksanaan dan perlindungan hokum bagi pekerja kontrak di PT Bravo Satria Perkasa telah sesuai Surat Perjanjian Kerja PKWT dan Undang-undang Ketenagakerjaan (2) Kendala- kendala yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT Bravo Satria Perkasa berupa perubahan kontrak setiap 5 tahun sekali terhadap tenaga kerja (satpam) sehingga PT Danamon Indonesia perlu melakukan training atau pelatihan ulang terhadapat tenaga kerja (satpam) baru terkait pengetahuan tentang perbankan dan dengan adanya pergantian satpam yang baru belum bisa menyesuaikan ritme kerja oleh sebab itu perlu diberikan penjelasan secara berkala agar memenuhi standar kedisplinan yang ditetapkan oleh Bank Danamon.

Referensi

BUKU
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
WAWANCARA
Wawancara dengan responden yaitu Satpam Bank Danamon Cakranegara
Wawancara dengan narasumber yaitu Kepala HRD Bank Danamon Cakranegara
Diterbitkan
2023-06-27

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##