PERJANJIAN PEMBORONGAN PEMBANGUNAN SEKOLAH (STUDI DI KABUPATEN LOMBOK BARAT)

  • Dedik Purnomo Aji
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perjanjian pemborongan, Wanprestasi, CV. Cahaya Lestari

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan perjanjian pemborongan bangunan sekolah serta untuk mengetahui dan menjelaskan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan bangunan sekolah antara pihak Pemerintah Derah Kabupaten Lombok Barat dengan CV. Cahaya Lestari. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris. Pelaksanaan perjanjian pemborongan bangunan sekolah dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis dan penunjukan langsung oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Barat kepada pihak CV. Cahaya Lestari, sedangkan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pemborongan bangunan sekolah antara pihak pemerintah daerah Kabupaten Lombok Barat dengan CV. Cahaya Lestari yaitu dengan musyawarah untuk mempercepat selesainya permasalahan dan cepat kembali melanjutkan pengerjaan proyek yang dikerjakan sesuai dengan target yang disepakati.

Referensi

Buku-Buku
FX. Djumialdji, 1987, Hukum Bangunan Dasar-Dasar Hukum Dalam Proyek Dan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.

Muhammad Rozi, 2019, Perjanjian Pemborong Pekerjaan antara Pihak Swasta dengan Pihak Sekolah Baiti Jannati di Kecamatan Sunggal.

Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisni, Alumni, Bandung.

R. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan presiden No 70 tahun 2012.
Tim Permata Press, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Malang, 2010.

Wawancara
Hasil wawancara dengn Bapak Ibrahim Azhar Munzir, sebagai Direktur CV. Cahaya Lestari pada tanggal 25 februari 2021.
Diterbitkan
2021-08-03

##plugins.generic.recommendByAuthor.heading##